Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor menyamakan kedudukan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau bendera PKI dengan logo palu arit kita gimana, kita akan diam? Kita marah dong, organisasi terlarang yang akan mengancam negara ini, sama dong dengan HTI yang sudah terlarang di negara ini. Ngapain mereka mengibar-kibarkan bendera," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qaumas saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat Rabu 24 Oktober 2018.
Menurut Yaqut, hal tersebut salah satu dasar dari pihaknya untuk menertibkan atribut-atribut milik HTI yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah sejak Juli tahun lalu.
Termasuk juga, kata Yaqut insiden penertiban atribut HTI dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sedangkan terkait penertiban yang berujung dengan pembakaran bendera HTI oleh Banser NU, Yaqut mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Ansor.
Yaqut mengatakan dalam kegiatan tersebut sudah disepakati untuk tidak boleh mengibarkan bendera selain bendera Merah Putih. Namun di tengah kegiatan kata dia, ada oknum yang mengibarkan bendera hitam bertuliskan tauhid tersebut.
Menurut Yaqut, GP Ansor akan memberikan peringatan kepada pelaku pembakaran tersebut, karena sudah menimbulkan kegaduhan publik. Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mewakili kepengurusan GP Ansor dan Banser NU menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Video yang beredar dengan durasi 02.05 menit memperlihatkan ada seorang anggota berbaju banser yang membakar bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.