Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dilontarkan Menteri HAM Natalius Pigai. Menurut dia, SKCK tidak memiliki manfaat yang signifikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sih sepakat ya. Orang itu kan kalau terbukti terpidana masyarakat ya tahu saja (tanpa perlu SKCK)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dirasa tidak perlu, politikus Partai Gerindra ini menilai SKCK tidak berdampak signifikan dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Seingat saya enggak signifikan. Buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," kata dia.
Habiburokhman juga menilai SKCK tidak menjamin seseorang tidak bermasalah. Sehingga, ia menyatakan sepakat dengan usulan Pigai.
Usulan pencabutan persyaratan SKCK oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai disampaikan lewat surat resmi yang dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengungkapkan harapannya agar Kapolri memberikan respons positif terhadap permintaan ini.
Menurut Nicholay, dasar utama penghapusan SKCK ini berkaitan dengan tingginya angka residivisme di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan kunjungannya ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta, ia menemukan banyak mantan narapidana memilih kembali ke dalam sistem pemasyarakatan karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat kerja,” ujar Nicholay.
Ia menjelaskan kesulitan ini dikhawatirkan dapat mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kejahatan agar dapat kembali ke lapas atau rutan. Sebab, ia menilai, mantan narapidana itu merasa kehidupannya lebih terjamin di dalam rutan, meskipun dalam keterbatasan.
Selain meminta penghapusan SKCK sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan, Kementerian HAM mendorong perusahaan dan instansi terkait untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana. Menurut Nicholay, reintegrasi sosial yang baik akan membantu mengurangi angka kejahatan berulang serta memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. “SKCK ini sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat tertentu, terutama mereka yang ingin kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman,” ujar Nicholay.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.