Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

31 Oktober 2024 | 07.56 WIB

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Perbesar
Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan Undang-Undang Haji harus segera direvisi. Revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah yang mau melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji dan umroh kepada Badan Haji dan Umroh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Komisi VIII akan memperkuat dari sisi payung hukum, kita tidak bisa lagi menunda,” ujar Marwan saat ditemui media usai menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama di kompleks parlemen Senayan pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata dia, revisi tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini mengingat persiapan pelaksanaan haji 2025 telah dilakukan. Revisi undang-undang tentang ritual ibadah umat islam itu, kata Marwan, perlu dilakukan agar bisa seutuhnya melibatkan Badan Haji dan Umroh bekerja di lapangan dan mengatur pendelegasiannya.

“Apakah dari Kemenpan RB, atau cukup dari Menteri Agama, atau semacam panitia saja,” ujar pimpinan komisi yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan itu.

Meskipun belum ada payung hukum yang mengatur ruang gerak Badan Haji dan Umroh, Marwan mengatakan terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk menghidupkan badan tersebut. “Umpamanya MoU ketemu dengan pemerintah Saudi,” ujarnya.

Menteri Agama baru Nasaruddin Umar optimistis pemerintah bisa mengalihkan wewenang penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Haji. Sehingga nantinya Kementerian Agama hanya fokus mengurus persoalan-persoalan keumatan dan pendidikan agama.

“Kami berharap dengan adanya badan pelaksanaan haji ini, konsentrasi penuh bisa diberikan untuk mengelola haji umrah ini,” ujar Nasaruddin usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

Imam Besar Masjid Istiqlal itu menegaskan posisi kelembagaan itu telah firm dan melewati tahap pengkajian meskipun belum ada aturan yang menaungi lembaga tersebut. “Enggak, sudah ada.” Ia berujar posisi Badan Haji dan Umroh akan setara dengan kementerian.

Terkait dengan rencana pelaksanaan haji 2025 yang sudah berjalan, Nasaruddin mengatakan akan berdiskusi soal kewenangan Badan Haji dan Umroh itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus