Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Keunggulan E-Paspor Dibandingkan dengan Paspor Biasa

E-paspor semakin banyak dipilih masyarakat terutama bagi yang sering melancong ke luar negeri. Berikut beberapa keunggulannya dibanding paspor biasa.

23 Desember 2024 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor elektronik atau yang biasa disebut e-paspor semakin diminati oleh masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan udara.

Dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor menawarkan berbagai keunggulan untuk pelancong, khususnya bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional. Melansir dari berbagai sumber termasuk laman Kemenkumham, berikut adalah beberapa keunggulan e-paspor dibandingkan paspor biasa.

Keamanan Lebih Tinggi

Salah satu keunggulan utama e-paspor adalah tingkat keamanannya yang jauh lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto wajah. Teknologi ini tidak hanya membuat e-paspor sulit dipalsukan, tetapi juga memberikan perlindungan ekstra terhadap upaya pencurian identitas.

Chip elektronik pada e-paspor menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yang memungkinkan data pribadi pemegang paspor hanya dapat diakses oleh perangkat resmi yang telah diotorisasi.

Praktis dan Efisien

E-paspor menawarkan kemudahan yang tidak ditemukan pada paspor biasa, terutama dalam hal proses pemeriksaan imigrasi. Banyak bandara internasional telah mengadopsi sistem autogate yang dirancang khusus untuk memproses e-paspor. Dengan sistem ini, pemegang e-paspor cukup meletakkan paspor mereka pada mesin pemindai autogate, yang secara otomatis membaca data biometrik dan membuka gerbang tanpa perlu antre panjang atau pemeriksaan manual oleh petugas imigrasi.

Masa Berlaku lebih lama

Selain itu, e-paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu hingga 10 tahun bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP elektronik. Bagi WNI yang belum memiliki KTP elektronik, masa berlaku e-paspor adalah 5 tahun. Durasi ini lebih panjang dibandingkan paspor biasa, sehingga mengurangi frekuensi penggantian dokumen dan memberikan kemudahan bagi pemegangnya.

Akses Lebih Luas ke Negara Bebas Visa

Keunggulan lain dari e-paspor adalah kemampuannya untuk membuka akses ke lebih banyak negara tanpa memerlukan visa. Saat ini, pemegang e-paspor Indonesia dapat menikmati akses bebas visa atau visa-on-arrival ke lebih dari 100 negara, termasuk negara-negara di kawasan Eropa, Amerika, dan Asia yang telah mengadopsi sistem visa waiver program.

Banyak Fitur Tambahan

E-paspor tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga menawarkan berbagai fitur tambahan yang memberikan nilai lebih bagi pemegangnya. Salah satu fitur utama adalah kemampuan untuk menyimpan data perjalanan, seperti riwayat kunjungan dan informasi visa. Fitur ini memudahkan pelancong untuk melacak perjalanan mereka dan mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk kunjungan berikutnya.

Biaya yang Seimbang dengan Manfaat

Biaya pembuatan e-paspor memang sedikit lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Untuk paspor 48 halaman, biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650 ribu. Namun, jika mempertimbangkan manfaat yang ditawarkan, biaya ini sebanding dengan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan yang diperoleh. Pemegang e-paspor tidak hanya mendapatkan dokumen perjalanan yang lebih aman, tetapi juga akses ke layanan imigrasi yang lebih cepat dan efisien.

Pilihan Editor: Panduan Lengkap Membuat E-Paspor, Perhatikan Syarat prosedur dan Biaya Terbaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus