Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kiai Turut Menagih Kredit

Untuk mengembalikan kredit bimas yang macet, tim pengembalian kredit bimas ja-bar melibatkan beberapa aparat untuk ikut menagih a.l: jaksa, ulama & melancarkan operasi gertak. (dh)

31 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUHUD Warnaen, Wakil Gubernur JaBar memutuskan melarang kepala desa menagih kredit Bimas yang tertunggak. "Pelarangan itu antara lain untuk meneliti sejauh mana keterlibatan kepala desa dalam penunggakan kredit tersebut," kata Suhud yang juga menjadi ketua Tim Pengembalian Kredit Bimas Ja-Bar. Daerah ini termasuk provinsi yang mempunyai beban tunggakan kredit Bimas cukup besar. Dari Rp 50 milyar (sejak 1974/1975) yang harus dikembalikan, Rp 32 milyar di antaranya macet. "Dan dari yang Rp 32 milyar itu, 10% di antaranya berada di tangan sekitar 30.000 orang nonpetani. Justru karena nonpetani itulah penagihan sulit dilaksanakan," kata Suhud lagi. Sampai akhir bulan lalu, baru Rp 7,5 milyar yang terkumpul, padahal sampai akhir tahun ini Tim Pengembalian Kredit Bimas mentargetkan dapat menarik 50% dari seluruh kredit Bimas yang tertunggak itu. Karena itu tim tersebut melibatkan beberapa aparat untuk ikut serta menagih, antara lain kejaksaan. Jaksa diperlukan untuk memproses penyalahgunaan kredit yang sudah dikembalikan oleh petani tapi tidak disetor ke bank. Tim, menurut rencana, juga akan mengikut-sertakan para ulama. Mereka diharapkan dapat memberi penyuluhan dari segi agama. "Para ulama diharapkan agar mengingatkan para pemlnggak bahwa tidak membayar utang itu adalah dosa, sehingga para penunggak tergugah untuk membayar," kata Suhud. Tapi sampai minggu lalu I.Z. Abidin, Sekretaris Majelis Ulama Ja-Bar, menyatakan belum menerima surat dari tim untuk maksud tersebut. "Pembicaraan secara tidak resmi saja belum pernah, apalagi secara resmi," kata Abidin kaget. "Jadi secara resmi kami belum mendapat ajakan untuk menagih tunggakan kredlt itu," tambahnya. Kalaupun sudah ada permintaan, katanya lagi, pelaksanaannya masih harus dirumuskan lagi. "Tugas seperti itu kan memerlukan petunjuk-petunjuk khusus," katanya. Di lapangan, praktek pemeriksaan atau penagihan tunggakan kredit itu nyatanya memang belum mengikut-sertakan para kiai. Misalnya yang terjadi minggu lalu di kantor Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Delapan orangaksa, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Suyoto SH, memeriksa 16 orang yang diduga menyelewengkan uang pengembalian kredit itu. Puluhan penduduk bergerombol di halaman kecamatan, menonton. Di antara yang diperiksa itu terdapat seorang bekas jurutulis Desa Sadengkolot yang diduga menggelapkan uang Bimas Rp 16 juta. Penyelewengan itu dilakukannya dengan cara mencatut nama belasan penduduk desanya sendiri untuk memperoleh kredit Bimas. Pemeriksaan itu berlangsung sampai sore. Bila berkas pemeriksaannya siap, perkara segera diajukan ke pengadilan. Aparat kejaksaan di semua kabupaten di Ja-Bar kini bergerak, melancarkan Operasi Gertak alias Gerakan serentak. Tampaknya para pamong atau peiabat desa yang melakukan penyelewengan benar-benar bakal ditindak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus