Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita Nasional layak menjadi perhatian sepanjang Kamis, 15 April 2021. Pertama tentang Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tentang sidang perdana kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilkada 2020 Sabu Raijua
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) tanpa harus melaporkanya ke MK. KPU dan Bawaslu pun diminta melakukan supervisi PSU.
Sementara calon Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly yang berpasangan dengan Orient Riwu Kore menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta Pilkada 2020.
"Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.
Dia mengaku cukup kecewa dengan putusan MK ini, karena telah berjuang dan mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga hingga akhirnya menang, namun dibatalkan. "Sebagai manusia tentu kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan," ujarnya.
Baginya keputusan ini sudah final, sehingga dia berharap pendukung Orient Riwu Kore- Thobias Uly di pilkada Sabu Raijua sebanyak 21 ribu atau 28 persen tetap tenang dan menerima putusan MK ini. "Saya hanya kasian pendukung kami, tapi kami harapkan mereka tetap tenang," pintanya.
Dia juga berharap masyarakat Sabu Raijua bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK paling lambat 60 hari dengan aman. "Jangan ada gejolak, dan tetap menciptakan keamanan di lapangan," tegasnya.
Sidang Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin ekspor benih lobster.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Jaksa mengatakan uang US$ 77 ribu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin, Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANTARA | YOHANES SEO | ROSSENO AJI