Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tanpa alasan jelas, Kementerian Pendidikan membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS.
Calon Rektor UNS yang dijagokan pemerintah kalah satu suara.
Keputusan Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS mengancam otonomi kampus.
RUANG kerja pimpinan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS), Surakarta, Jawa Tengah, terlihat gelap pada Kamis pagi, 6 April lalu. Dua hari sebelumnya, ruangan di lantai satu gedung Rektorat Dr Prakosa UNS itu terkunci rapat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membekukan MWA UNS mulai akhir Maret lalu. Pembekuan itu buntut pemilihan Rektor UNS.
“Penguncian ruangan itu berlebihan. Kami jadi tak bisa bekerja,” kata Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS Hasan Fauzi kepada Tempo, Rabu, 5 April lalu. Pembekuan MWA tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan UNS pada 31 Maret lalu.
Kementerian Pendidikan mengambil alih fungsi MWA, badan tertinggi di UNS, termasuk dalam pemilihan rektor. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 yang digelar pada 11 November 2022. Saat itu, Wakil Rektor Perencanaan, Kerja Sama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan terpilih menggantikan Jamal Wiwoho.
Sajidan meraup 12 suara. Ia unggul satu suara atas Direktur Rumah Sakit UNS Hartono, yang disebut-sebut sebagai calon pilihan pemerintah pusat. Adapun Dekan Fakultas Hukum UNS I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani meraih dua suara. Dari 25 suara, 17 berasal dari anggota MWA. Khusus Menteri Nadiem, yang juga anggota MWA, punya 8 suara atau 35 persen dari suara total. Saat pemilihan, Nadiem diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Chatarina Muliana.
Keputusan Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS terbit sebelas hari sebelum pelantikan Sajidan. Padahal MWA sejak 15 Maret lalu menyebar undangan. Pelantikan Sajidan awalnya akan dilaksanakan di Auditorium UNS GPH Haryo Mataram pada 11 April 2023. "Jadinya batal semua," ujar Hasan Fauzi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan lembaganya menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Rektor UNS. Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan setelah Sajidan terpilih.
Nizam menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran adalah penyusunan peraturan internal UNS, termasuk aturan soal pemilihan rektor. Tapi ia enggan mengungkap pelanggaran yang ditemukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. "Ada laporan dari masyarakat UNS yang kemudian kami tindak lanjuti oleh Inspektorat," kata Nizam saat ditemui Tempo, Rabu, 5 April lalu.
Baca: Akar Masalah Kebebasan Akademik di Indonesia yang Melorot
Setelah Sajidan terpilih, kontroversi merebak. Salah satunya soal terpentalnya Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS Irwan Trinugroho. Panitia penjaringan dan penyaringan calon rektor yang dibentuk oleh MWA menilai Irwan tak memenuhi syarat administratif karena tak melampirkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) 2021.
Padahal Irwan menyebutkan telah melampirkan tanda terima laporan manual LHKASN dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Irwan menyoroti tenggat pendaftaran yang singkat, hanya satu pekan. "Selain harus mengurusi LHKASN itu, ada syarat mencantumkan makalah minimal 10 lembar. Mepet sekali waktunya," ucap Irwan pada Jumat, 7 April lalu.
Isu kecurangan juga mencuat di media sosial. Berbagai tagar seperti #TolakSajidan dan #PemilihanCurang sempat berseliweran di Twitter. Para pengkritik menyatakan Sajidan mengkarantina pemilik suara di sebuah hotel di Solo. Sajidan juga disebut-sebut menggelar pertemuan di sebuah hotel menjelang pelaksanaan rapat pleno Majelis Wali Amanat.
Sejumlah dosen UNS ikut memperbincangkan kontroversi pemilihan rektor dalam diskusi internal. Dua di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran Reviono dan Dekan Fakultas Olahraga Sapta Kunta Purnama.
Merasa mendapat serangan dari berbagai penjuru, Majelis Wali Amanat melayangkan somasi kepada Reviono dan Sapta. Hasan Fauzi sebagai Wakil Ketua MWA bahkan menyewa pengacara untuk mengurus somasi tersebut. Somasi akhirnya dicabut setelah gelombang unjuk rasa penolakan dilakukan oleh unsur mahasiswa dan civitas academica Fakultas Olahraga.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo