Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan banyak daerah akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada 2024 tidak sanggup membiayainya. “Dari 24 PSU, sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri,” kata Dede selepas menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dede tidak memerinci 16 daerah yang disebutnya tidak sanggup membiayai PSU. Namun ia menyoroti putusan MK tentang PSU tersebut berawal dari lemahnya kinerja KPU.
“Kalau saya mau jujur, kenapa bisa PSU, lemahnya penyelenggara di bawah. Kebanyakan kan masalah ijazah, ada yang tidak cermatlah kalau kami katakan. Ada yang mantan narapidana itu masih terloloskan, itu menurut saya yang kayak gini harus kita ubah,” kata dia.
Dede mengatakan, pembiayaan pelaksanaan PSU di 24 daerah di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp 750 miliar, itu di luar dana pengamanan. “Kalau plus biaya pengamanan, plus pilkada ulang, bisa mencapai Rp 900 miliar sampai Rp 1 triliun,” kata dia.
Dede mengatakan, soal pembiayaan PSU tersebut masih menunggu skema yang ditawarkan pemerintah yakni pembiayaan yang akan dibantu juga oleh pemerintah provinsi. Sedianya jawaban tersebut akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II pekan depan. “Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap. Salah satunya menggunakan dukungan dari pemerintah provinsi seperti hari ini,” kata dia.
Dalam rapat bersama perwakilan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi II salah satunya menanyakan mengenai pembiayaan PSU di Jawa Barat. Mahkamah Konstitusi memutuskan satu daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya yang harus melaksanakan PSU karena salah MK membatalkan satu calon.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan ada tiga isi putusan MK terkait dengan pilkada Kabupaten Tasikmalaya. “Keputusan MK untuk Tasikmalaya intinya ada tiga, yang pertama membatalkan terkait dengan nomor urut, membatalkan juga masalah pasangan calon, dan membatalkan penetapan hasil pemilihan. Tentunya dalam kondisi tersebut kita diberikan waktu 60 hari,” kata dia dalam rapat kerja itu, Kamis, 6 Maret 2025.
Dedi mengatakan, untuk PSU tersebut KPU membutuhkan biaya Rp 43 miliar, Bawaslu Rp 8,7 miliar, dan kebutuhan pengamanan mencapai Rp 12 milia runtuk Kodim, Polresta Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya. “Jadi total kebutuhan untuk PSU di Rp 62 miliar, tapi ini sedang kita verifikasi dulu,” kata dia.
Verifikasi yang dilakukan salah satunya memastikan pembiayaan untuk KPPS yang hanya bekerja selama 30 hari, sementara pada perhitungan pembiayaan PSU dihitung bekerja dalam 60 hari.
Dedi mengatakan, pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya menyanggupi masing-masing menanggung 50 persen dari biaya PSU tersebut. Pemerintah provinsi Jawa Barat menyanggupi dan sudah menyiapkan dananya yang berasal dari SILPA penyelenggaraan pilkada 2024 yang ada di KPU serta Bawaslu Jawa Barat yang seluruhnya tersisa masing-masing Rp 122 miliar dan Rp 8,7 miliar.
Sementara pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terakhir hanya bisa menyediakan kurang dari separuh kebutuhan PSU yakni hanya bisa menyiapkan maksimal Rp 25 miliar saja. “Mudah-mudahan mencukupi karena masih menunggu hasil verifikasi kebutuhan anggaran yang akan kita koreksi,” kata dia.