Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan Barat siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sintang sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
"Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU karena ditemukan adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih mereka," kata Komisioner KPU Kalbar Heru Hermansyah di Pontianak, Rabu, 12 Juni 2024.
Dia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU. "Provinsi dan KPU kabupaten yang berperkara akan hadir dalam rapat koordinasi di Jakarta," tuturnya.
Persiapan KPU Kalbar juga mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat oleh KPU RI berkaitan dengan pelaksanaan PSU. Surat ini akan menjadi panduan resmi bagi KPU Kalbar dan KPU Kabupaten Sintang dalam menjalankan proses pemungutan suara.
KPU juga harus melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C.Hasil untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Langkah ini memerlukan verifikasi yang cermat untuk memastikan akurasi data.
"MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan PSU, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, akan bertanggung jawab atas pengamanan proses pemungutan suara ulang," kata Heru.
Dia berharap pelaksanaan PSU di Sintang dapat berjalan lancar dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait.
"Hal ini tidak hanya penting untuk memastikan integritas hasil pemilu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU di dua TPS di Kabupaten Sintang, yaitu TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau. PSU dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut.
Dalam situs web MK tercantum, dalam permohonannya pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi pemohon.
Menurut pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.
Pilihan editor: PAN Hanya Berikan Surat Tugas untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini