Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bali - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keukeuh mengusulkan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di periode kepengurusan parlemen mendatang. Usulan tersebut ditegaskan dalam sidang paripurna VI Kongres V PDIP di Bali pada Sabtu, 10 Agustus 2019. Konsep yang diajukan merupakan kombinasi dari GBHN era Presiden Soekarno dan Soeharto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PDIP mengusulkan kelanjutan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan hasil rekomendasi kongres di Bali pada Sabtu, 10 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Tempo, Wakil Ketua MPR RI asal PDIP, Ahmad Basarah merinci konsep haluan negara yang diusulkan PDIP bukan hanya haluan pembangunan nasional oleh pihak eksekutif atau pemerintah semata, tetapi juga menghadirkan haluan lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD.
"Usulan kami mengombinasikan konsep pembangunan nasional seperti yang dilakukan pada era Presiden Soekarno dan juga pola GBHN pola era Presiden Soeharto dulu," ujar Basarah kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2019.
Konsep era Soekarno, yakni ada Haluan Pokok Lembaga-Lembaga Negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945. Sementara Haluan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) yang pada era Presiden Soekarno, direncanakan bertahap setiap delapan tahun.
Untuk mengembalikan GBHN ini diperlukan penguatan fungsi MPR. Basarah menyebut akan ada usulan untuk penataan kewenangan serta fungsi lembaga MPR sebab yang akan di atur dalam GBHN adalah lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD. Untuk itu, MPR tengah membahas kajian draft amandemen terbatas UUD 1945.
Kalau kemudian UUD itu berhasil di amandemen, khususnya pasal mengenai eksistensi, wewenang dan kedudukan MPR, kata Basarah, MPR kembali bisa menetapkan GBHN.
Mengenai substansi GBHN dan PNSB tersebut, menurut dia, saat penyusunannya dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Bappenas dan Badan Riset Nasional yang akan rencananya akan dibentuk oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bangsa juga akan dilibatkan dalam pembahasannya secara terbuka.
"Artinya, MPR akan mendengarkan dan menerima masukan dari berbagai kalangan ketika akan menyusun dan menetapkan haluan negara tersebut. Dengan demikian, naskah GBHN dan PNSB tersebut sudah merupakan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia yang akan ditetapkan oleh MPR".