Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polemik RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Dewan Perwakilan Rakyat tak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan DPR dan pemerintah perlu menjaring aspirasi dari kelompok perempuan agar aturan ini tepat sasaran.
“Harus dipikirkan betul-betul agar rancangan undang-undang ini tidak melanggengkan ketidakadilan gender, mendomestikasi perempuan, dan menimbulkan stereotipe yang justru merugikan kaum perempuan,” kata Theresia pada Senin, 20 Juni lalu.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis, 30 Juni mendatang. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan aturan itu adalah langkah progresif bagi perempuan karena dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
Theresia mengapresiasi wacana cuti melahirkan selama enam bulan yang ditawarkan dalam RUU KIA. Langkah ini menjadi upaya untuk menguatkan hak maternitas perempuan. Namun perlu ada pengawasan agar aturan ini benar-benar bisa ditegakkan. “Cuti hamil tiga bulan saja masih ada perusahaan yang melanggar,” ucapnya.
Ia khawatir aturan itu justru membuat perusahaan memberikan porsi kecil kepada perempuan dalam perekrutan. Sebab, pengusaha akan menilai kebijakan tersebut merugikan perusahaannya.
Sejumlah pengusaha pun menganggap aturan itu memberatkan perusahaan. Sebab, RUU KIA menyatakan perempuan hamil yang cuti enam bulan tetap menerima gaji. Jumlahnya 100 persen pada tiga bulan pertama dan sisanya 75 persen. Sedangkan laki-laki yang istrinya cuti enam bulan akan mendapat jatah cuti 40 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Kesehatan DPR, Mufidayanti, juga mengatakan pengesahan RUU KIA tidak perlu buru-buru. Sebab, rancangan masih akan diselaraskan dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Keluarga. “Juga harus mendengarkan banyak masukan masyarakat dan ahli,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Holywings Tersangka
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Jakarta Selatan menetapkan enam orang, dari direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia (HW), sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juni lalu. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis agama.
Holywings telah menyampaikan permintaan maaf karena mengedarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Namun polisi tetap menjerat mereka dengan pasal berlapis.
“Motif tersangka adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tutur Budhi.
MK Nyatakan Anwar Usman Mundur
Anwar Usman. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi pasal 87a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang lembaga itu. Aturan hasil revisi pada 2020 itu mengubah ketentuan masa jabatan hakim konstitusi dari lima menjadi 15 tahun atau sudah berumur 70 tahun. Ketentuan itu menjadi aturan transisi bagi hakim konstitusi yang masih aktif.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi salinan putusan Mahkamah pada Selasa, 21 Juni lalu. Penghapusan pasal tersebut menyebabkan Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah. Selanjutnya, Mahkamah akan menggelar pemilihan pemimpin baru.
Anwar mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ia menganggap jabatan ketua dan wakil ketua merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih para hakim. Anwar menilai persoalan tersebut cukup dikembalikan kepada para hakim konstitusi.
Mardani Maming Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Juni 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 2010-2018, Mardani H. Maming, sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di daerah itu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. “Minimal dua alat bukti,” kata Ali, Selasa, 21 Juni lalu.
KPK menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dengan pasal berlapis. Mardani menuding ada mafia hukum yang membuatnya dijadikan tersangka. “Negara ini tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Kejaksaan Periksa Eks Menteri Perdagangan
KEJAKSAAN Agung memeriksa bekas Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pada Rabu, 22 Juni lalu. Ia diperiksa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO yang disebut kejaksaan sebagai kasus mafia minyak goreng selama sekitar 12 jam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan Lutfi menjelaskan latar belakang dan implementasi berbagai peraturan tentang harga eceran terendah, ketentuan ekspor, dan domestic market obligation. “Dia sudah membuka semua,” kata Supardi.
Lutfi menyatakan kedatangannya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum. "Saya menjawab semua pertanyaan dengan sebenar-benarnya,” tuturnya. Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, antara lain bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei, pendiri PT Independent Research & Advisory Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo