Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung menahan sejumlah tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak.
Cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto memenangkan istrinya di pilkada Serang.
Ujian nasional diganti dengan tes kemampuan akademik.
KEJAKSAAN Agung menetapkan enam pejabat perusahaan subholding PT Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama 2018-2023. “Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025.
Para tersangka diduga mengakali kewajiban memenuhi kebutuhan minyak mentah dari minyak bumi lokal. Mereka mengubah sejumlah data kapasitas kilang agar bisa mengimpor. Tiga anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, mengambil untung dengan sejumlah modus.
Mereka lalu memenangkan sejumlah broker minyak mentah dan produk kilang. Tiga broker ikut ditahan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Kejaksaan telah menggeledah dua rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pengadaan impor tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengganti pengadaan produk kilang dari research octane number atau RON 92 (Pertamax) menjadi RON 90 (Pertalite) yang kualitasnya lebih rendah. Muncul spekulasi bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat adalah oplosan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo