Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Didominasi Laki-laki pada 2018

KPAI mencatat korban kekerasan seksual lebih banyak dialami anak laki-laki sepanjang 2018.

2 Mei 2018 | 10.57 WIB

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyampaikan keterangan perihal pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu di LBH Jakarta, Ahad, 5 Februari 2017. TEMPO/Danang F
Perbesar
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyampaikan keterangan perihal pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu di LBH Jakarta, Ahad, 5 Februari 2017. TEMPO/Danang F

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat korban kekerasan seksual lebih banyak dialami anak laki-laki pada 2018. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan kondisi ini berbeda pada 2017, yang didominasi perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. “Pelakunya laki-laki semua,” kata Retno saat dihubungi Tempo, di Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban kekerasan seksual tersebar di berbagai daerah. Retno memerinci jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak laki-laki mencapai 41 orang di Tangerang, 16 korban di Jakarta, dan 65 korban di Surabaya.

Mayoritas korban, kata Retno, masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Meski begitu, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab jumlah korban kekerasan seksual lebih banyak anak laki-laki. "Kami tidak berani berasumsi," katanya.

Modus pelaku kekerasan seksual beragam. Beberapa di antaranya, Retno mencatat, pelaku membujuk anak-anak dengan iming-iming memberikan kesaktian, ilmu kebal, dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem), serta memberikan tawaran pengobatan gaib dan rukiah.

Selain itu, Retno mencatat modus untuk meminta bantuan murid membantu memeriksa tugas sekolah. "Bahkan dalih memberikan sanksi tapi dengan melakukan pencabulan,” ujarnya.

Retno menjelaskan, selain melaporkan kekerasan seksual ke kepolisian, korban bisa melaporkannya ke komisi. KPAI, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar para pelaku segera dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pengajar. "Korban bisa datang langsung ke bagian pengaduan di KPAI, bisa juga lewat pengaduan online di website KPAI," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus