Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPI Cegah Calon di Pilkada 2018 Membintangi Sinetron atau Iklan

Selama masa kampanye, KPI meminta lembaga penyiaran tak menayangkan calon di pilkada 2018 membintangi iklan dan sinetron.

15 Februari 2018 | 18.15 WIB

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pusat Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Nuning Rodiah mengatakan calon kepala daerah bakal terkesan menjadi "tokoh baik" jika membintangi sinetron maupun iklan selama masa kampanye.

Apalagi waktu bagi calon untuk kampanye bertepatan dengan Ramadan sehingga lembaga penyiaran rentan ditumpangi iklan. “Entah itu iklan obat maag, sirup, atau sinetron,” ujar Nuning ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Tampil di Sinetron

KPI bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 yang berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh para lembaga penyiaran selama masa kampanye pilkada 2018.

Dalam surat tersebut, lembaga penyiaran dilarang menayangkan calon peserta pilkada 2018 sebagai pemeran sandiwara dalam bentuk drama, film, sinetron, atau lainnya. Soalnya, ada potensi branding secara terus-menerus secara tidak langsung jika calon tersebut bermain sinetron atau film. “Bisa dibayangkan berapa banyak itu sinetron saat masa Ramadan,” tutur dia.

Simak: Pilkada 2018, KPI Keluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran

KPI juga melarang lembaga penyiaran menggunakan calon tertentu sebagai bintang iklan tertentu. Yang dibolehkan, kata Nuning, adalah menayangkan iklan yang dibiayai oleh KPU. Sehingga, jika lembaga penyiaran tetap melakukan hal itu, maka sanksi dapat diberikan karena dianggap telah menayangkan iklan yang dilanggar. “Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan ucapan selamat oleh peserta pilkada 2018,” kata Nuning.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut dia, jika calon kepala daerah tampil dalam tayangan sinetron, sama artinya dengan iklan kampanye. Meski demikian calon yang muncul dalam tayangan sinetron tidak akan diperintahkan untuk mengundurkan diri, melainkan hanya menghentikan tayangan tersebut.

Lihat: Ketua KPI: UU Penyiaran Tak Mengatur Iklan Politik

Wahyu berujar sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye karena ditafsirkan sebagai upaya memperkenalkan kandidat tertentu melalui tayangan tersebut. “Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” kata Wahyu.

ADAM PRIREZA | RIANI SANUSI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus