Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya bakal membantu menyelesaikan status quo perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Laode dalam diskusi publik Membedah Masalah dan Menggali Solusi Pasca Liputan Investigasi Tempo bertajuk Mesin Cuci Kayu Ilegal yang terbit pada Desember 2018. Investigasi itu mengungkap, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) menjadi celah untuk menggangsir kayu berkualitas guna menghindari pajak dan mencuci kayu ilegal. "Panggil kami KPK untuk memfasilitasi, kita duduk bersama-sama," kata Laode di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Janji Laode itu sekaligus menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Jhon Gobay yang mengeluh bahwa masyarakat lokal belum bisa mengambil manfaat dari hutan Papua. Dia mengatakan masyarakat Papua seakan tak dianggap dan malah kerap dituduh menjual kayu dari hutan adat.
Menurut data Auriga Nusantara, sejak tahun 2011 hingga 2017, pemerintah provinsi telah menerbitkan 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Masyarakat Hutan Adat (IUPHHK-MA). Total luas IUHHPK-MA itu adalah 78.040 hektare. Namun, masyarakat belum dapat mengambil manfaat dari izin tersebut.
Selain menyatakan komitmen KPK, Laode memberi catatan agar tak ada pengusaha dan pejabat yang mengatasnamakan masyarakat. Laode mengulang pernyataannya perihal ini sebanyak tiga kali dalam diskusi yang berlangsung sekitar tiga jam itu.
Laode mengatakan diperlukan kesungguhan dan ketulusan dalam mengatasi persoalan pengelolaan sumber daya alam, termasuk di Papua. Dia berujar, dalam pelbagai kasus ditemukan bahwa pengusaha hak pengelolaan hutan (HPH) bekerja sama dengan pejabat. "Kepala dinas aja punya shawmill, ada itu terjadi, tolong dicek," kata Laode.
Auriga Nusantara nencatat belum berlakunya izin pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat adat juga disinyalir akibat pertentangan tafsir antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat berpegang pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan pemerintah Papua merujuk pada UU Otonomi Khusus. Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengakui nomenklatur IUHHPK-MA.
Hal ini juga menjadi poin tuntutan yang disampaikan Jhon Gobay. Dia meminta Kementerian Kehutanan untuk mengakui 18 perizinan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Papua itu.
Dia juga mengungkit usulan agar KLHK membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar pemerintah Papua dapat menjalankan urusan kehutanan. "Hargai UU Otonomi Khusus," ujarnya.
Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Awriya Ibrahim enggan berkomentar ihwal kelanjutan usul pembentukan NSPK itu. Sebab, pengesahan NSPK merupakan kewenangan Menteri KLHK. "Itu amanah UU, tetapi kenapa belum ditandatangani, saya tidak tahu," kata Awriya.
Namun, Laode lagi-lagi memberi catatan. Dia mengatakan persoalan perizinan hutan adat itu tak melulu terkait dengan otonomi khusus. Laode berujar, otonomi khusus di Aceh dan Papua belum terbukti mampu menyejahterakan masyarakat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI