Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan pihaknya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2024. Dalam hal ini, pasangan nomor urut 2 Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Banten 2024 akan menjadi paslon yang ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, di Kantor KPU Provinsi Banten,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda penetapan tersebut, KPU akan mengundang juga pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Seluruh partai politik pengusung kedua pasangan calon tersebut juga akan diundang.
Menurut Ihsan, selain untuk Pilgub Banten, KPU akan menetapkan sejumlah paslon terpilih dari Pilkada tingkat kabupaten/kota pada hari yang sama. “Untuk Kabupaten/Kota, rencana penetapan juga dilaksanakan pada Kamis (9/1), kecuali bagi yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Untuk di tingkat kabupaten/kota, Ihsan menyebut ada tiga daerah yang masih dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam Pilgub Banten 2024, Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara atau sebesar 55,8 persen pemilih. Sementara Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan suara sebanyak 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.