Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kementerian Pendidikan Tinggi sedang Proses Pencopotan Status ASN Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi sedang memproses pencopotan status ASN guru besar UGM yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.

6 April 2025 | 20.38 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M.  Simatupang ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, 26 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M. Simatupang ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, 26 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sedang memproses pencopotan status aparatur sipil negara (ASN) Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan kekerasan seksual, Edy Meiyanto. Para korban adalah mahasiswa bimbingannya.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, mengatakan proses untuk mencapai pencopotan status ASN bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan. “Proses normalnya adalah 3 sampai 6 bulan, karena ada proses pemanggilan, penjatuhan sanksi, dan seterusnya,” kata Togar saat dihubungi pada Ahad, 6 April 2025.
 
Ia menjelaskan, pemeriksaan awal telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM dan laporannya telah disampaikan ke Kementerian. Setelah itu, Kemdiktisaintek menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.
 
Togar memprediksi seluruh proses selesai setelah libur hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025. “Saat ini masih menunggu hasilnya, yang kemungkinan akan dikirimkan setelah liburan Lebaran ini,” katanya.
 
Dalam hal proses pencopotan status ASN, Kemdiktisaintek mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
UGM sendiri baru saja menjatuhkan sanksi tegas terhadap Edy hari ini. Ia diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai dosen.
 
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius dalam keterangannya, Ahad 6 April 2025.
 
Menurut Andi, keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Komite Pemeriksa. Komite tersebut menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. 
 
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. “Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi.
 
Sebelum penjatuhan sanksi tersebut, UGM dan Fakultas Farmasi telah membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
 
Tindakan kekerasan seksual terungkap setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS UGM.
 
Adapun, Satgas PPKS UGM telah merampungkan pemeriksaan kasus EM pada 21 Februari 2025. Putusan bahwa Edy telah melanggar kode etik dibacakan oleh Ketua Satgas PPKS UGM Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari hari itu.
 
Edy dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa Fakultas Farmasi UGM. Ia menyasar mahasiswa S1, S2, hingga S3. Umumnya mereka mengalami pelecehan saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Edy adalah dosen pembimbing para korban.
 
Jumlah korban Edy yang melapor ke Satgas PPKS UGM mencapai 15 orang dengan 33 kejadian. 
 
M. Syaifullah, Riky Ferdianto, dan Shinta Maharani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus