Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat provinsi Pemilu 2024. Proses rekapitulasi berlangsung selama tiga hari sejak 7-9 Maret di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah KPU DKI Jakarta telah selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 10 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengatakan rapat pleno terbuka dilaksanakan selama tiga hari sesuai dengan tata tertib yang disepakati oleh peserta rapat. Pada hari terakhir, kata Wahyu, peserta pemilu menandatangani hasil proses rekapitulasi.
“Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam rekapitulasi, maka proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan langsung oleh Bawaslu, saksi partai politik, saksi calon legislatif, pemantau pemilu, dan media massa, serta masyarakat,” tutur Wahyu.
Secara bertahap hasil rekapitulasi penggunaan hak suara di Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 6.558.734 pemilih dengan rincian laki-laki 3.147.199 orang, perempuan 3.411.535 orang dan pemilih disabilitas sebanyak 24.981 orang.
Wahyu mengungkapkan, hasil keseluruhan akan diinformasikan secara resmi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada laman resmi akun media sosial dan website KPU Provinsi DKI Jakarta dan untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU RI.