Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Jawa Barat Menuntaskan Pembagian Alat dan Bahan Kampanye

KPU Jawa Barat menyerahkan tiga jenis alat peraga kampanye dan empat jenis bahan kampanye.

28 Februari 2018 | 19.48 WIB

Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Agus Rustandi, mengatakan semua alat peraga dan bahan kampanye pilkada 2018 di Jawa Barat sudah tuntas dibagikan kepada empat pasangan calon gubernur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Rabu ini habis semua diserahkan. Alat peraga kampanye tiga jenis, kemudian bahan kampanye empat jenis," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menuturkan setiap tim kampanye diperbolehkan menambah alat peraga dan bahan kampanye itu hingga maksimal 1,5 kali lipat dari jumlah yang diserahkan KPU. Desain diperbolehkan berbeda, tapi ukurannya harus sama dengan yang disiapkan KPU.

Menurut Agus, hingga saat ini, baru satu tim kampanye yang sudah meminta persetujuan untuk mencetak alat peraga tambahan, yakni tim pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan. "Sudah kami kasih persetujuan. Mereka sudah menyampaikan desain. Kami setujui. Tapi kami belum dapat bukti pemesanan," ujarnya.

Bagi tim pasangan calon yang hendak mencetak alat peraga dan bahan kampanye tambahan, Agus melanjutkan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Selain harus melapor dan mendapat persetujuan dari KPU untuk mencetak, tim harus menyerahkan bukti pemesanan sebelum dipasang.

Agus berujar kewajiban meminta persetujuan KPU itu sekaligus untuk mengontrol alat peraga dan bahan kampanye tambahan yang dicetak setiap tim kampanye. Hal itu untuk memastikan alat peraga dan bahan kampanye sesuai dengan peraturan KPU, baik dari jumlah maupun desainnya.

KPU, misalnya, akan memeriksa konten alat peraga dan bahan kampanye tambahan yang desainnya diserahkan setiap tim. "Khawatir kalau ada konten-konten yang dilarang. Misalkan bahasanya provokatif, menyudutkan calon lain, suku, agama, ras, dan kelompok lain," ucap Agus.

Agus mengatakan KPU juga mengawasi foto yang dipergunakan dalam alat peraga dan bahan kampanye tambahan tersebut. "Yang boleh dipasang itu hanya foto pasangan calon dan/atau pengurus partai politik pengusung yang boleh dipasang di alat peraga," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus