Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

KPU Jakarta sediakan tempat duduk prioritas untuk tiga kategori pemilih, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

24 Oktober 2024 | 11.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menginstruksikan agar seluruh tempat pemungutan suara (TPS) memiliki kursi prioritas. Kursi prioritas itu disediakan untuk tiga kategori pemilih, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi ada priority seat untuk pemilih-pemilih yang memiliki kekhususan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya saat memberikan sambutan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk susunan tempat duduknya, kata Dody, kursi prioritas akan diletakkan di barisan terdepan dari tempat duduk pemilih nonprioritas. “Kalau dia ada empat baris maka empat kursi yang di depan itu adalah untuk kursi prioritas,” kata Dody soal ketentuan jumlah kursi prioritas di TPS.

Dody mengatakan, penyediaan kursi prioritas untuk pemilih rentan bukanlah hal baru dalam kontestasi pemilu ini. “Ini sudah kita terapkan pada pileg-pilpres kemarin yah” ujar Dody saat sesi wawancara.

Menurut dia, salah satu kendala dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta adalah sulitnya mendapatkan TPS yang representatif dan mudah dijangkau bagi setiap kalangan masyarakat.

“Diharapkan TPS itu accessible terhadap khususnya pemilih disabilitas dengan kursi roda,” ujarnya.

Pagi ini, 24 Oktober 2024, KPU Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dody mengatakan simulasi ini bertujuan untuk meninjau kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya di hari pemungutan suara nanti, pada 27 November 2024.

“Simulasi ini menggunakan simulasi yang ril dan apa adanya jadi kita gunakan native KPPS dan native pemilih,” tutur Dody.

Dody menerangkan ada enam alur yang didemontrasikan dalam simulasi ini. Keenam itu, yakni alur pemungutan suara, penggunaan surat suara, cara pengisian formulir, penggunaan sampul dan logistik-logistik lainnya, kemudian juga penggunaan Sirekap.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus