Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah jika pemerintahan Prabowo Subianto terjadi dwifungsi TNI. Dia mengatakan bahwa penyebutan dwifungsi itu hanya terjadi pada zaman Presiden Soeharto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tuh sudah terlupakan pemikiran dwifungsi. Dulu dwifungsi bisa sampai pemimpin daerah. Sekarang kan sudah dipilih langsung demokrasi mau gimana lagi dwifungsi," kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maruli tidak membenarkan terdapat keterlibatan dwifungsi TNI pada pemerintahan Prabowo. Menurut dia, saat ini TNI sedang berupaya untuk membantu program pemerintah agar dapat berjalan. "Enggak kepikir, kita sekarang gimana bisa berjalan. Sekarang kan gini sekarang," ucap dia.
Mengenai prajurit yang menjabat di sejumlah lembaga sipil, Maruli menyebut telah melalui mekanisme resmi. "Kalau misalnya di pejabat itu kan kriteria orang. Sudah ada sidangnya. Kalau sidangnya dia nyatakan punya kemampuan itu lulus ya," kata dia.
Salah satu yang belakangan disorot adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Maruli mengatakan penunjukan Mayjen Novi karena memiliki pengalaman di bidang pertanian. "Dia sudah mengurus tentang pertanian bertahun-tahun. Kan mengurus Bulog bagaimana membuat waktu penampungan gabah," ujarnya.
Maruli mengatakan Mayjen Novi telah berkecimpung di dunia pertanian sejak menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster). Ia juga mengklaim pengangkatan Dirut Bulog itu telah melalui banyak pertimbangan.
"Beliau udah pergi ke seluruh Indonesia kan. Sudah pernah join dengan pertanian sama-sama cek. Sama-sama meyakinkan hasil bumi masyarakat di terima bulog. Bukan asal-asalan diangkat," kata Maruli.
Selain itu, Maruli menyatakan Mayjen Novi Helmy telah berhenti sebagai prajurit militer aktif. Dia mengatakan pemberhentian ini sejak Mayjen Novi ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog. "Kan sudah ditinggalin tentaranya. Sudah sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah. Enggak akan lagi dinas lagi sudah di sana (TNI)," kata dia.
Dia mengatakan penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog juga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Maruli menyatakan saat Novi ditunjuk sebagai Dirut Bulog sudah dicabut dari TNI aktif.
Meski demikian, Maruli tidak menyebutkan secara konkret waktu pemberhentian Mayjen Novi dari prajurit militer. "Enggak lah. Kalau sudah di situ (Dirut Bulog) ya sudah selesai dia ditentara ya kan," kata dia.
Pilihan Editor: KSAD Sebut Mayjen Novi Helmy Sudah Tak Berstatus Tentara Aktif