Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi UU TNI dengan pendekatan berbeda.

23 Juli 2024 | 08.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit bisa berbisnis lagi, namun meminta masyarakat tidak khawatir dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenderal TNI Purnawirawan ini minta masyarakat ikut mengawal proses pembuatan aturan itu. Moeldoko mengatakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengatakan secara struktur dwifungsi TNI sudah tidak ada lagi. Dia juga menyebut doktrin itu akan diikuti sampai ke bawah dan perubahan secara kultural memerlukan waktu.

Di sisi lain, Moeldoko tidak setuju dengan usulan TNI untuk mencabut larangan berbisnis bagi tentara aktif melalui revisi UU TNI. Dia mengatakan prajurit TNI harus profesional.

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko.

Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu dalam bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI aktif yang memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis.  “(Sekarang) tidak ada lagi di TNI,” katanya.

Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat dalam Pasal 39 huruf dalam revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan bisnis yang dilakukan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan berbagai kegiatan bisnis lainnya. “TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, karena itu adalah tugas utamanya," kata Nugraha kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus