Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KWI dan HKBP Tak Ambil Izin Konsesi Tambang, Apa Alasannya?

Tak semua ormas keagamaan mengambil izin konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintahan Jokowi, misalnya saja, KWI dan HKBP.

10 Juni 2024 | 09.32 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengambil kesempatan dengan mengajukan izin konsesi tambang usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan baru itu menyebut ormas keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi menjelaskan, konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak cuma-cuma. Jokowi menyebut yang mendapat izin tambang itu badan usaha hingga perusahaan, bukan semata-mata ormas.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.

KWI dan HKBP tak ambil izin tambang

Dilansir dari Tempo, Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Suharyo mengatakan, pelayanan yang diberikan KWI kepada masyarakat tidak termasuk dengan usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024.

Langkah KWI ini mendapat dukungan dari Filsuf sekaligus rohaniawan Franz Magnis Suseno. Menurut dia, izin tambang bukan bentuk pelayanan agama.

"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis kepada wartawan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan" dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut.

"Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata dia.

Selanjutnya: Alasan HKPB tak ambil izin tambang

Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP juga tak mengambil konsesi izin tambang setelah pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP Pendeta Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Robinson mengatakan alasan Gereja Protestan HKBP menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996. Menurut Robinson, Konfensi HKBP tersebut diputuskan berdasarkan tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.

Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy). Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.

“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.

Selain menolak terlibat, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Adapun Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai, pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia tambang sangat kompleks. Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

EKA YUDHA SAPUTRA | MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | AISYA AMIRA WAKANG | ILONA ESTERINA | DANIEL A. FAJRI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus