Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahasiswa UI Bakal Gugat Revisi UU TNI Sehari Setelah Disahkan DPR

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia akan mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi UU TNI ke MK pada Jumat, 21 Maret 2025.

20 Maret 2025 | 15.16 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia akan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI dalam paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia akan mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi besok, 21 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Pemohon utama gugatan, Abu Rizal Biladina, mengatakan permohonan gugatan UU TNI tersebut diajukan karena prosesnya dianggap inkonstitusional.

“Kami akan memohon pengujian formil UU TNI karena tata cara pembentukan UU-nya menyalahkan regulasi yang ada (tidak masuk Program Legislasi Nasional) dan tidak meaningful participation (pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang),” kata Rizal kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2025.

Revisi UU TNI baru saja disahkan DPR, namun belum diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Rizal mengatakan memang ada dua mazhab yang menyebut undang-undang bisa digugat setelah disahkan atau digugat setelah diundangkan.

Kejanggalan dan pelanggaran penyusunan revisi Undang-Undang TNI juga telah dibeberkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Peneliti PSHK, Bugivia Maharani, mengatakan pembahasan revisi UU TNI melanggar prosedur pembentukan undang-undang dan tidak sah menjadi RUU prioritas 2025. 

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat RUU prioritas pada 2025 disahkan melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 pada 19 November 2025. Namun, Maharani menuturkan bahwa pada Lampiran II Keputusan DPR RI itu tidak tercantum judul revisi UU TNI sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan pada tahun 2025.

Maharani membeberkan tiga kejanggalan. Pertama, pengambilan keputusan untuk memasukan RUU revisi UU TNI tidak masuk dalam agenda rapat paripurna. 

“Secara tiba-tiba, ketua sidang pada saat itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna untuk menyetujui dimasukannya revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025 sebelum keseluruhan agenda rapat dilaksanakan,” ujar Maharani dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025. 

Menurut Maharani, Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR RI menegaskan bahwa perubahan agenda rapat, termasuk rapat paripurna hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan kepada Badan Musyawarah paling lambat dua hari sebelum rapat dilaksanakan. 

“Namun hal itu tidak dilaksanakan dalam kasus ini, terbukti sejak awal tidak ada agenda tersebut yang dibacakan oleh ketua rapat paripurna,” tuturnya. 

Kejanggalan kedua adalah pertimbangan memasukan revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025 yang mendasarkannya pada Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Maharani menegaskan, pertimbangan utama seharusnya berasal dari Badan Legislasi, bukan desakan dari Presiden melalui surat. 

Kejanggalan ketiga, Maharani menilai keberadaan Surat Presiden juga janggal. Sebab, isinya penunjukan wakil pemerintah membahas revisi UU TNI. Dalam surat bertanggal 13 Februari 2025 itu belum ada keputusan resmi DPR menjadikan revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas 2025.

“Seharusnya surat presiden penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas suatu RUU dikirimkan setelah ada keputusan DPR terkait kepastian pembahasan, atau bahkan ada surat resmi terlebih dahulu yang mengirimkan draft RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden,” katanya. 

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada 20 Maret 2025.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.

Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.

Revisi ini disahkan setelah semua fraksi di Komisi I DPR RI sepakat membawa revisi UU TNI ini ke tingkat II atau paripurna pada 18 Maret kemarin. 

Sebelum pengesahan di paripurna, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.

Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningful participation,” kata Utut dalam sidang paripurna Ke-15 di DPR, Kamis, 20 Maret 2025.

Utut mengatakan Komisi I DPR telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal komisi I melalui panitia kerja (panja).

Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut untuk menyetujui RUU TNI disahkan menjadi UU.

Sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri perwakilan pemerintah seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan pejabat lainnya.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus