Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai kesaksian para saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK belum cukup membuktikan dalil gugatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai sekarang saya belum melihat, ini kan baru dua hari, masih enam hari lagi, mungkin empat hari sesudah ini mereka punya bukti-bukti yang signifikan. Tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," kata Mahfud di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Dalam analisisnya, Mahfud menerangkan bahwa klaim kemenangan oleh tim Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik. "Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat (suara) 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (dgital forensik) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," katanya.
Kemudian kesaksian tentang adanya KTP palsu maupun KTP ganda sudah banyak bermunculan di setiap sidang sengketa hasil pemilu. Mahfud mengatakan bahwa contoh kasus tersebut bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas.
Ketika masih menjabat sebagai hakim MK dan mengadili sengketa Pilkada dan Pileg, ada banyak orang yang memiliki tanggal lahir yang sama. Menurut Mahfud, hal itu terjadi karena kesalahan sistem dalam menginput data pendaftar KTP. Pasalnya, orang yang memiliki tanggal lahir yang sama itu memang benar ada saat dicek langsung di lapangan.
"Kita panggil IT-nya, programernya (ditanya) kenapa bisa begitu, ternyata salah di dalam program, setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua, secara otomatis, sehingga banyak (tanggal lahirnya sama)," katanya.
Sidang sengketa perselisihan hasil pilpres yang digelar di MK memang diwarnai dengan sejumlah cecaran pertanyaan dari hakim untuk saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tidak semua pertanyaan bisa dijawab oleh saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, saksi bahkan tampak keteteran dan sempat beberapa kali mengubah keterangan.
Salah satu contoh, ketika saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo -Sandi, Agus Maksum membeberkan dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman, karena ada data pemilih dengan tanggal lahir yang sama mencapai 17,5 juta.
Agus yang merupakan ketua tim ahli bidang teknologi informasi (TI) BPN ini mengatakan, ada pemilih yang memiliki tanggal lahir sama pada 1 Juni sebanyak 9,8 juta, pada 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Dengan demikian, Agus menilai data pemilih di tanggal-tanggal lahir tersebut jumlahnya tidak wajar.
Namun, ketika Hakim MK Saldi Isra menanyakan apakah masalah DPT yang dipaparkan Maksum berkorelasi langsung dengan penggunaan hak pilih. Maksum mengatakan bahwa dia tak bisa menjawabnya. Sebab, Maksum mengaku tak melakukan rekapitulasi terkait hal tersebut. “Saya tidak bisa jawab,” kata Maksum.