Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mahfud Md Bilang Pengungsi Rohingya Bisa Dipulangkan Kapan Saja

Mahfud Md mengatakan Indonesia berhak mengusir pengungsi Rohingya kapan saja sesuai dengan hukum internasional.

14 Desember 2023 | 17.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Indonesia berhak mengusir pengungsi Rohingya kapan saja sesuai dengan hukum internasional. Mahfud mengatakan, sejauh ini pemerintah masih memilih cara diplomasi kemanusiaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mahfud menegaskan Indonesia bukan merupakan pihak dari Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi ini mewajibkan negara-negara yang telah meratifikasinya untuk melindungi pengungsi yang berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan konvensi. Sebanyak 146 negara menjadi pihak dalam konvensi dan 147 merupakan pihak dalam protokol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bisa dipulangkan kapan saja,” kata Mahfud Md saat ditemui usai acara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Pengungsi Rohingya dari Myanmar menghadapi gelombang permusuhan dan penolakan di Indonesia. Komunitas regional mengatakan mereka muak dengan lonjakan jumlah perahu yang membawa etnis minoritas yang teraniaya ke pantai mereka.

Lebih dari 1.200 orang Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November, menurut data dari badan pengungsi PBB (UNHCR), dan setidaknya 300 orang lagi tiba pada akhir pekan lalu.

Ketika ditemui di Kawasan Menteng pada Kamis, Mahfud mengatakan demi tugas kemanusiaan negara, Indonesia akan mengamankan pengungsi Rohingya di suatu tempat. Ia menegaskan prioritas pemerintah masih warga lokal. “Akan dicarikan penampungan sementara,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah usai rapat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 11 Desember 2023, Mahfud menyatakan pemerintah pusat akan mengundang tiga muspida dari tiga provinsi — Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara bagi pengungsi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, saat pengarahan pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023, mengatakan Indonesia meminta agar negara-negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara empat mata dengan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi atau UNHCR Filippo Grandi soal isu pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh sejak bulan lalu. Pertemuan tersebut digelar pada Senin, 11 Desember 2023 di sela agenda peringatan ke-75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss.

“Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi-tubi pengungsi Rohingya di Indonesia. Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” ujar Menlu Retno dalam keterangan pers pada Selasa, 13 Desember 2023.

DANIEL A. FAJRI, NABIILA AZZAHRA, REUTERS

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus