Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang menjerat Samin Tan, pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (PT BLEM). Putusan Mahkamah memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Samin Tan pada akhir Agustus 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo