Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang menjerat Samin Tan, pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (PT BLEM). Putusan Mahkamah memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Samin Tan pada akhir Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Amar putusan: tolak,” demikian putusan kasasi yang dimuat dalam situs resmi Mahkamah, Senin, 13 Juni lalu. Selain Suhadi, anggota hakim sidang itu adalah Suharto dan Ansori.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus Samin Tan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih. Hakim menyatakan Samin sebagai korban pemerasan yang dilakukan Eni.
Samin Tan diduga meminta bantuan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, untuk mengurus izin tambang miliknya, PT Asmin, anak usaha PT BLEM. Pada Oktober 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara seluas 40 ribu hektare di Kalimantan Tengah yang dipegang PT Asmin.
Melchias menghubungkan Samin dengan Eni, ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Pada pertengahan Juli 2018, KPK menangkap Eni karena ia menerima suap dari Samin Tan. Eni divonis 6 tahun penjara pada awal Maret 2019.
Samin Tan menjadi buron sejak Mei 2020 dan ditangkap pada awal April 2021. Jaksa menuntut dia 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta dan subsider kurungan selama 6 bulan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan putusan Mahkamah yang membebaskan Samin Tan berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Ali, putusan itu tak mempertimbangkan aspek serta modus korupsi yang kompleks.
“Penegakan hukum tidak hanya atas dasar textbook,” ujarnya, Jumat, 17 Juni lalu. Sedangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan mengkaji langkah hukum yang bisa dilakukan untuk melawan vonis bebas terhadap Samin Tan.
Tiga Calon Presiden NasDem
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat mengumumkan tiga bakal calon presiden dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta Convention Center, Jakarta, 17 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
RAPAT Kerja Nasional Partai NasDem menghasilkan tiga nama untuk bakal calon presiden, yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Dari tiga nama itu, kursi presiden hanya satu,” ujar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam penutupan Rakernas di Jakarta, Jumat, 17 Juni lalu.
Menurut Surya, partainya tak akan buru-buru menentukan satu nama yang akan dicalonkan sebagai calon presiden. Ia mengatakan masih punya banyak waktu untuk melihat dan memilih calon presiden terbaik. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan,15 Juni 2022. ANTARA/Nova Wahyudi
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, hukuman 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus rasuah pembelian gas bumi 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
“Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar ketua majelis hakim Yoserizal, Rabu, 15 Juni lalu. Alex merugikan negara Rp 2,1 miliar dan US$ 30 juta karena mengalihkan hak pengelolaan gas di Jambi ke Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi. Sedangkan pembangunan masjid dianggap merugikan negara Rp 64 miliar.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang, mengatakan kliennya akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut. “Tidak ada bukti klien kami menerima uang,” katanya.
Tersangka Baru Kasus Satelit Orbit 123
KEJAKSAAN Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021. Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto, serta Direktur Utama dan Komisaris PT Dini Nusa Kesuma, Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigadir Jenderal Edy Imran, mengatakan tiga tersangka itu melakukan perencanaan serta pengadaan kontrak sewa satelit Artemis milik Avanti Communications Limited dengan cara melawan hukum. “Bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya, Rabu, 15 Juni lalu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang keluar akhir 2021, potensi kerugian negara dalam penyewaan satelit Artemis hampir Rp 800 miliar.
Dua Pejabat Pajak Divonis
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan. TEMPO/Imam Sukamto
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi memvonis dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang terlibat kasus korupsi pajak. Mereka adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan dan Pemeriksa Pajak Madya Alfred Simanjuntak.
Wawan divonis 9 tahun penjara dan Alfred 8 tahun bui. “Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri, Selasa, 14 Juni lalu.
Hakim juga meminta Wawan dan Alfred masing-masing membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar dan Rp 8,2 miliar. Keduanya terbukti menerima suap total sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Suap itu diberikan oleh sejumlah perusahaan. Di antaranya dari Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo