Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Memotong benteng jakarta

Menurut sk.gubernur dki jakarta tahun 1967 dan perda no ii th 1988, tinggi pagar rumah tidak boleh melebihi 1,5 m. warga yang membandel, pagar rumahnya akan dibongkar paksa.

11 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagar rumah di Jakarta yang bandel, yang melebihi 1,5 meter, dibongkar paksa. PEKAN-PEKAN ini adalah hari-hari yang berat buat Camat Menteng, Jakarta Pusat. Cacian langsung atau lewat telepon sering diterimanya. "Dik Camat, kalau jadi penguasa jangan sewenang-wenang," begitu salah seorang penghuni kawasan ini mendamprat sang camat, P. Simanjuntak. Ada lagi yang menggertak: surat peringatan camat sudah ditunjukkan pada tiga kawannya yang menjabat menteri. Dampratan ini keluar karena Simanjuntak memang punya tugas khusus: menurunkan tinggi pagar rumah secara paksa. Tindakan ini sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 1967 dan Perda Nomor 11 tahun 1988, yang menegaskan bahwa tinggi maksimal untuk pagar hidup di rumah permukiman satu meter. Kalau bukan pagar hidup, paling tinggi 1,5 meter dengan satu meter di bagian atas tembus pandang. Bukan rahasia lagi, ketentuan itu diabaikan begitu saja oleh banyak penghuni kawasan elite Jakarta, seperti di Menteng dan Kebayoran Baru. Malah banyak yang membangun pagar model "benteng" di rumah mereka. Pagar model benteng ini, kata Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto, membuat penghuni makin tidak bergaul dengan tetangganya. Keamanan dalam rumah juga tak terjamin karena orang luar tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Tapi para pemilik "benteng" itu punya alasan. Pagar pendek dinilai mengundang pencuri karena rumahnya akan tampak seperti etalase toko. Mereka minta jaminan, bila pagar diturunkan, keamanan rumah mereka harus selalu terjamin. Ini membuat Wiyogo berang. "Saya minta pengertian warga agar tidak terlalu mengisolir diri dengan lingkungan. Kalau takut, ya bila bikin rumah mohon tidak terlalu atraktif sehingga mengundang maling," ujarnya. Karena bertahun-tahun ketentuan itu tetap saja dianggap angin, tampaknya Gubernur Wiyogo gusar. Para wali kota di Jakarta diperintahkannya menegakkan peraturan itu. Selasa pekan lalu, misalnya, Tim Penertiban Terpadu Kecamatan Menteng juga "menyesuaikan" empat pagar rumah di kawasan elite itu. Sebetulnya, hari itu enam pagar yang kena, tapi dua pemilik minta ditangguhkan. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik rumah sudah mendapat penyuluhan dari petugas, sekaligus pemberitahuan batas waktu pembongkaran pagar. Bila mereka bebal, diberi peringatan I (7 x 24 jam), II (3 x 24 jam), dan III (1 x 24 jam). Jalan terakhir ya menurunkan tim penertiban. Di kawasan Menteng, penyuluhan sudah dilakukan sejak bulan November lalu terhadap 102 penghuni dari total 461 pagar yang harus disesuaikan. Peringatan tahap kedua dilakukan pertengahan Maret lalu untuk 104 rumah. Penegakan peraturan ini, kata Wiyogo, akan dijalankan di seluruh Jakarta tanpa pilih kasih. Rumah Ibnu Sutowo, Ny. Titiek Prabowo, dan Kemala Abdul Gafur juga akan mendapat perlakukan serupa. Di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sudah 160 dari 190 rumah diturunkan pagarnya. Sebetulnya, kesadaran warga Menteng tinggi juga. Dari 102 pemilik pagar, 96 menyesuaikan diri dengan peraturan sebelum peringatan III jatuh. Misalnya, Sekjen Deparpostel J.L. Parapak telah membongkar pagarnya. Enam yang bandel itulah yang terkena operasi. Ada yang pagar bambunya dilepas, dilubangi pagar temboknya, dan fiberglass-nya dicopot. Walau masih ada 300 lebih pagar yang belum ditertibkan, tak semua menolak peraturan itu. Ny. Astari Harun Al Rasyid, istri Dirut Caltex Pacific Indonesia, misalnya, bersedia memotong deretan pohon yang tumbuh menjulang di pagarnya, walau hingga pekan lalu ia belum menerima surat peringatan. Diah Purnomowati, Linda Djalil, dan Iwan Q. Himawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus