Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aku hamil di-phk

Sejumlah buruh wanita dari depok dan tangerang unjuk rasa ke departemen tenaga kerja. mereka mengeluarkan pernyataan bersama yaitu soal upah, phk, lembur kesejahteraan, kesehatan, hak berserikat.

11 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah buruh perempuan se-Jabotabek unjuk rasa ke Departemen Tenaga Kerja. HAMPIR seratus buruh wanita dari Depok dan Tangerang membentuk barisan di halaman gedung Departemen Tenaga Kerja, di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Mereka menggelar poster, menyanyikan lagu, dan beberapa orang bergiliran membacakan puisi. Mereka didampingi empat lembaga swadaya masyarakat, masing-masing Saluran Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum, Komite Pendidikan Anak-Anak Kreatif Indonesia, Aksi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan Seruan Aksi Solidaritas. Ada poster berbunyi "Upah kami setangkuk bakso, dan gigi SPSI rontok dihantam taring pengusaha". Sebuah poster yang lain terasa menyentuh "Aku hamil di PHK". Berkumandang pula sebait lagu, "Aku makan propaganda dengan lauk janji-janji. Coba terka aku siapa. Aku buruh Indonesia". Setelah sekitar satu jam beraksi, akhirnya mereka diterima Sekretaris Ditjen Binawas (Pembinaan dan Pengawasan), Suwarto. Dirjen Binawas dan Menteri Tenaga Kerja waktu itu sedang berada di luar negeri. Setelah berdialog, mereka mengeluarkan pernyataan bersama berupa "Tuntutan perbaikan buruh perempuan di Indonesia" beserta penjelasannya. Sabtu sore pekan lalu, para buruh wanita beraksi lagi. Di depan Dirjen Binawas Depnaker, Dr. Payaman J. Simanjuntak, mereka mengulang enam tuntutan yang termaktub dalam pernyataan bersama. Soal upah, masalah PHK, jam kerja lembur, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, dan hak berserikat yang semuanya dianggap masih di bawah semestinya. Perkara upah dan PHK merupakan keluhan yang paling banyak diucapkan. Mereka mengadu, ternyata baru 30% dari sekitar 1.200 perusahaan di wilayah Depok dan Tangerang yang mematuhi ketentuan upah minimum. Dalam Peratur Menteri Tenaga Kerja tentang Upah Minimum, disebutkan upah minimun untuk daerah Jabotabek Rp 1.600. Tapi, kenyataannya, banyak yang di bawah itu. Selain menuntut agar upah minimum dinaikkan, mereka juga meminta agar perbedaan upah minimun antar-regional dihapus. Misalnya, mengapa untuk wilayah Jabotabek hanya Rp 1.600, sementara di DKI Jakarta Rp 2.100. Padahal, biaya hidup untuk di kedua daerah itu hampir tidak berbeda. Lalu, tentang perbedaan gaji buruh perempuan dan lelaki. Dalam praktek, beban kerja mereka hampir sama. Tetapi, mengapa gajinya timpang? Contohnya kasus di pabrik air minum di Bogor. Pada 1986 buruh wanita sekitar Rp 33 ribu, laki-laki Rp 71 ribu. Kemudian soal PHK. Menurut mereka, perusahaan biasanya membuat peraturan sendiri untuk mem-PHK-kan buruh. Makanya, sering terjadi kasus pemecatan yang tidak masuk akal. Misalnya, di pabrik Garment PT Rajabrana, Bogor, seorang buruh dipecat karena dianggap terlalu sering ke peturasan (WC). Di Tangerang ada perusahaan yang mengharuskan pekerjanya menginap di asrama. Yang sudah menikah dan hamil pun dipaksa tinggal di situ. "Pada 1990, sembilan buruh wanita yang telah menikah dipecat karena tidak mau tinggal di asrama," ujar Tati Krisnawati dari Seruan Aksi Solidaritas pada Sandra M. Hamid dari TEMPO. Menghadapi persoalan para pekerja wanita itu, Payaman tampaknya tak yakin bisa menyelesaikannya dengan cepat. "Masalah yang kalian sampaikan memang masalah rumit," katanya. Jadi, Saudari-Saudari buruh perempuan, bersabarlah. PBS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus