Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menag Nasaruddin Umar Usulkan Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jamaah Rp 65,3 Juta

Menag Nasaruddin Umar mengatakan biaya haji yang akan ditanggung jamaah pada 2025 sebesar Rp 65,3 juta. Angka ini naik dari tahun sebelumnya.

30 Desember 2024 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama, Nasaruddin Umar setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 2025 yang perlu dikeluarkan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 dari total rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp 93.389.684,99.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas usulan tersebut, jemaah haji menanggung sebesar 70 persen biaya haji sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.

Nasaruddin mengatakan penyusunan besaran BPIH didasarkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang disebut cukup fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah, kata dia, mengusulkan menggunakan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67 per sar. 

Adapun komponen Bipih yang ditanggung jemaah adalah berupa biaya pulang-pergi penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi Rp 34.386.390,68; akomodasi di Mekkah Rp 15.232.011,90; akomodasi di Madinah Rp 4.454.403,48; biaya hidup atau living cost Rp 3.200.002,50; dan paket layanan masyair Rp 8.099.970,94.

Usulan BPIH 2025 ini memperlihatkan kenaikan ongkos biaya haji yang ditanggung jemaah. Sebelumnya, besaran BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung masyarakat adalah 60 persen dari BPIH. 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan besaran BPIH tersebut masih bisa diturunkan. Ia mengatakan BPIH 2025 dapat berada di kisaran Rp 87 hingga Rp 85 juta.

“Saya tadi sudah bawa kajian-kajian, tapi belum untuk konsumsi umum,” kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin. 

Iya karena itu tidak diatur dalam undang-undang, baik undang-undang haji maupun undang-undang BPKH. Itu hanya kebijakan. Ini berarti usulan dari BPKH. Nanti kita akan evaluasi kembali. 

Syafi’i mengatakan pemerintah juga berupaya mengembalikan proporsional ongkos haji agar tidak mencapai 70 persen. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus