Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menag Yaqut Disebut Mangkir dari Rapat Evaluasi Haji, Apa Alasan Absennya?

Tak hanya sekali Menag Yaqut mangkir dari rapat evaluasi haji maupun Pansus Haji. Kali ini alasannya tugas negara ke Prancis.

27 September 2024 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama disingkat Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali absen dalam rapat penting yang digelar oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 23 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat ini seharusnya menjadi momen evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang melibatkan Menag, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kesehatan. Namun, ketidakhadiran Yaqut menyebabkan rapat tersebut batal dilaksanakan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang pada 27 September 2024 karena keterbatasan waktu sebelum masa sidang berakhir.

"Nah jadi yang memungkinkan untuk kita lanjutkan rapat evaluasi ini pada tanggal 27 September 2024," kata Kahfi.

Alasan Mangkirnya Yaqut

Absennya Yaqut bukan yang pertama kali terjadi. Ia dilaporkan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo. 

Dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, Menag Yaqut berada di Paris, Prancis, menghadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian yang diadakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Pertemuan tersebut berlangsung dari 22 hingga 24 September 2024. 

Sunanto menjelaskan bahwa Yaqut juga telah mengirimkan surat kepada Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR untuk memberitahukan ketidakhadirannya.

"Menag sudah kirimkan surat ke Pansus," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 September 2024.

Kunjungan Yaqut ke luar negeri tidak hanya terkait acara di Prancis, tetapi juga mencakup agenda lain, seperti persiapan ibadah haji 2025 di Arab Saudi serta kerja sama terkait jaminan produk halal di Italia. Sunanto menegaskan bahwa ketidakhadiran Yaqut tidak bisa dianggap sebagai tindakan mangkir karena ia tengah menjalankan tugas negara yang diamanatkan oleh Presiden.

Namun demikian, sejumlah pihak di DPR, termasuk Anggota Komisi VIII Wisnu Wijaya dan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, menyoroti absennya Yaqut. 

Wisnu menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menag seharusnya hadir secara langsung untuk memberikan laporan evaluasi penyelenggaraan haji, tanpa diwakilkan. Pada kesempatan kali ini, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki hadir menggantikan Yaqut.

Konsekuensi Ketidakhadiran

Mangkirnya Yaqut dari rapat evaluasi haji telah menimbulkan reaksi keras dari sejumlah anggota DPR. Wisnu Wijaya dari Pansus Haji menilai bahwa ketidakhadiran Yaqut memberikan kesan tidak bertanggung jawab atas berbagai tuduhan yang muncul terkait penyelenggaraan haji. 

Beberapa isu penting, seperti dugaan penyelewengan kuota haji, jual beli kuota, serta ketidakberesan dalam layanan fasilitas di Arab Saudi, perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari Yaqut. Pansus telah memanggil Yaqut beberapa kali, namun ia terus absen.

Wisnu menyatakan bahwa ketidakhadiran Yaqut tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi Pansus Haji. Menurutnya, Pansus telah menemukan cukup bukti dan mendengarkan kesaksian dari pihak-pihak terkait untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Meski demikian, Yaqut seharusnya memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Marwan Jafar, Anggota Pansus Haji DPR, bahkan menyatakan bahwa Menag Yaqut layak mendapatkan "rapor merah" atas kinerjanya. Selain ketidakhadiran dalam rapat-rapat penting, pelanggaran dalam penyelenggaraan haji yang diungkap Pansus memperburuk citra Kementerian Agama. 

"Yang masuk angin, tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin ya pasti itu akan dilanjutkan dalam penyelidikan kepada APH, karena sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, Keppres Haji, juga diduga ada unsur gratifikasi," tutur Marwan.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | ANNISA FEBIOLA | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan editor: Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah Hingga Tudingan Mangkir

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus