Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH Mahkamah Agung merilis keputusan kasasinya, dua pekan lalu, Alwi Shihab tampak tak sudi berleha-leha. Keputusan itu menetapkan, pemecatan atas dirinya dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sah menurut hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo