Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan hasil nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dipakai pada seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun depan. Untuk jenjang SD dan SMP, nilai tersebut akan menggantikan fungsi nilai rapor pada jalur prestasi SPMB untuk masuk sekolah pada jenjang berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya Tes Kemampuan Akademik. Misal nilai SD nanti itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP," ujar Mu'ti dalam agenda taklimat media yang diadakan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menekankan hasil TKA tidak akan dipakai sebagai penentu kelulusan di jenjang tersebut, namun dapat memengaruhi penilaian individu pada seleksi jalur prestasi SPMB. "Itu yang tadi kami maksud tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya, SD ke SMP, juga begitu SMP ke SMA, nanti penyelenggaranya itu kabupaten/kota,” ujarnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang mendasari skema seleksi tanpa menggunakan nilai rapor. Salah satunya, kata dia, ada oknum guru yang ditengarai mendongkrak nilai agar murid bisa diterima di sekolah favorit. Sehingga, banyak pihak yang masih mempermasalahkan validitas nilai rapor.
"Mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak ya guru-guru itu, karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya," ujar Mu'ti. "Harusnya enam, dinilai delapan. Harusnya delapan, dinilai sepuluh. Sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan Tes Kemampuan Akademik."
Adapun TKA merupakan sistem evaluasi belajar menggantikan Ujian Nasional atau UN. Skema seperti yang dijelaskan Mu'ti juga berlaku bagi siswa kelas 12 yang berniat untuk mendaftarkan diri ke perguruan tinggi. Nantinya, nilai TKA dapat menjadi salah satu komponen dalam berkas prestasi saat mendaftar masuk kampus lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP.
TKA akan mulai diterapkan untuk jenjang kelas 12 SMA pada November 2025. Sedangkan untuk jenjang kelas 6 SD dan kelas 9 SMP direncanakan akan digelar pada Februari atau Maret 2026.