Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menelisik Besaran Biaya Pilkada Langsung dari Masa ke Masa yang Disebut Mahal oleh Prabowo

Pilkada langsung dianggap bermasalah. Presiden Prabowo sebut biayanya terbilang fantastis sehingga perlu ditekan agar dialokasikan kebutuhan rakyat.

16 Desember 2024 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu secara langsung baru terlaksana setelah runtuhnya era Orde Baru pada 1998. Kendati begitu, berdasarkan catatan sejarah, pemilihan kepala daerah atau pilkada yang melibatkan partisipasi rakyat baru dilaksanakan pada 7 tahun setelahnya, yakni pada 2005.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2014, kepala daerah sempat kembali diputuskan dipilih melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tapi aturan ini tak terlaksana setelah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono membuat beleid yang membatalkan keputusan tersebut. Sejak itu, yakni Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, hingga Pilkada 2024 terus digelar secara langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini, pelaksanaan pilkada secara langsung dianggap bermasalah. Presiden Prabowo Subianto menyebut biayanya terbilang fantastis sehingga perlu ditekan agar dapat dialokasikan untuk kebutuhan rakyat. Caranya, kata Prabowo, dengan mengembalikan aturan kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, seperti era Orde Baru.

“Efisien enggak keluar duit? Uang yang bisa beri makan anak-anak kita, uang yang bisa perbaiki sekolah, bisa perbaiki irigasi. Berapa puluh triliun habis dalam satu-dua hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” kata Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis 12 Desember 2024.

Lantas sebenarnya seberapa besar biaya Pilkada ini?

Berdasarkan penelusuran Tempo, biaya pilkada memang terbilang fantastis hingga menyentuh kisaran triliun rupiah. Dibandingkan dengan pilkada-pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 tercatat sebagai pesta demokrasi pemilihan pimpinan daerah dengan biaya paling tinggi.

Biaya 5 Pilkada Terakhir

1. Pilkada 2015

Biaya Pilkada 2015 menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Biaya yang ditaksir Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setiap daerah bakal berbeda. Namun, secara hitung kasar, kisarannya antara belasan hingga ratusan miliar, tergantung regional pelaksanaan pilkada.

“Bervariasi, kalau di daerah-daerah itu Rp 12 M ada, tapi kalau untuk daerah padat penduduknya biaya bisa mencapai Rp 100-200 M (untuk provinsi). Kalau kabupaten/kota bisa mencapai Rp 10-12 M, sedang Provinsi kecil Rp 60-70 M,” kata Komisioner saat itu KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Selasa, 2 September 2014 silam.

Adapun kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2015 serentak berjumlah 240 daerah. Sedangkan Pilkada Provinsi 2015 dijadwalkan berlangsung di 7 daerah, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

2. Pilkada 2017

Total anggaran sementara yang dialokasikan pemerintah daerah untuk Pilkada 2017 menurut Direktur Bina Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri saat itu, Reydonnyzar Moenek, adalah sebanyak Rp2,9 triliun. Jumlah ini meliputi anggaran untuk KPU Rp2,4 triliun, Bawaslu Rp426 miliar, dan pengamanan Rp74 miliar.

Menurut Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, total anggaran tersebut belum final dan masih akan bertambah, karena belum seluruh daerah mengajukan anggarannya. Ditambah belum adanya penyesuaian standar yang dibutuhkan penyelenggara maupun pengamanan.

“KPU sudah 100 persen, sementara Bawaslu itu baru 81 daerah, masih ada 20 daerah lagi yang belum mengajukan anggarannya,” ujar Donny di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 6 April 2016

Sementara itu, menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Masykurudin Hafidz mengatakan, dari aspek pendanaan, biaya penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah mencapai Rp 4,2 Triliun. Bila dibagi secara merata, masing-masing kabupaten/kota setara dengan Rp 26 miliar, kecamatan setara dengan Rp 3 miliar dan desa/keluaran sebesar Rp 150 juta.

3. Pilkada 2018

Anggaran Pilkada 2018 awalnya disepakati yaitu Rp 11,4 triliun. Anggaran ini untuk membiayai pelaksanaan pilkada di 171 daerah. Biaya terbesar penyelenggaraan Pilkada untuk honor penyelenggara yang alokasinya hingga 60 persen anggaran.

“Biaya honorarium penyelenggara dari KPU atas sampai KPPS. Lalu PPK, PPS, itu biaya paling besar komponen ada di sana. Kalau tidak salah hingga 60 persen di situ, besar sekali,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.

Dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada 2018, ada sejumlah daerah dengan anggaran terbesar yakni Jawa Barat Rp 1,2 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp 990 miliar, Jawa Timur Rp 870 miliar, dan Papua Rp 850 miliar.

Pilkada serentak 2018 digelar pada Rabu, 27 Juni. Terdapat 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota. Kementerian Keuangan mengungkapkan anggaran Pilkada 2018 menelan biaya Rp 18,5 triliun.

4. Pilkada 2020

Mulanya anggaran yang disepakati KPU dengan 270 pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp9,9 triliun, melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Jumlah itu lebih kecil dari usulan anggaran yang disampaikan pemda sebesar Rp11,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian memaparkan dari total anggarannya menjadi Rp15,23 triliun. Namun anggaran akhirnya melonjak menjadi Rp20,4 triliun. Kenaikan ini terjadi akibat keperluan tambahan dana untuk protokol kesehatan lantaran Pilkada digelar saat Pandemi Covid-19.

Dengan adanya protokol kesehatan, kebutuhan anggaran KPU menjadi sebesar Rp15,01 triliun, dimana Rp10,24 triliun didanai APBD dan sisanya Rp4,77 triliun dibantu APBN. “Sudah dilakukan pencairan Rp941,4 miliar dan yang tahap kedua 2,84 triliun sedang dalam proses. Ini posisi awal September yang lalu,” kata Sri Mulyani.

5. Pilkada 2024

Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 September 2024, pemerintah telah menggelontorkan Rp 37,43 triliun anggaran untuk Pilkada 2024. Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu, Suahasil Nazara memaparkan, total dana yang ditetapkan untuk Pilkada serentak sebesar sebesar Rp 37,52 triliun.

Dana Pilkada juga masuk dalam pos belanja Pemilihan Umum. Untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 38,2 triliun dan sudah digunakan sebesar 79,8 persen. Anggaran yang disalurkan melalui KPU dan Bawaslu mencapai Rp 27,5 triliun. Digunakan untuk honorarium, pangadaan barang dan jasa, pemungutan suara, operasional badan honor pengawas dan operasional pengawasan.

Anggaran juga mengalir ke 14 kementerian dan lembaga lain sebesar Rp 3 triliun. Kegunaannya untuk pengamanan pemilu, pengelolaan dan penguatan partai politik, supervisi penyelesaian masalah hukum, pemantauan persidangan hingga keamanan siber.

Jika dihitung secara keseluruhan, pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 71,2 triliun untuk agenda pemilihan sejak 2022 hingga tahun ini. Rinciannya adalah pada 2022 sebesar Rp 3,1 triliun, meningkat menjadi Rp 29,9 triliun pada tahun berikutnya. Pada 2024, anggaran pemilihan langsung sebesar Rp 38,2 triliun.

Ilona Estherina, Hendrik Yaputra, Alfitria Nefi, Sapto Yunus, Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus