Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kasus kekerasan seksual bisa terjadi di dalam ikatan pernikahan.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan korban mendapat keadilan dan pemulihan.
DPR tak kunjung membahas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lambat-lambat Ayu, 37 tahun, menceritakan peristiwa yang ia alami sekitar satu dekade lalu. Kepada Tempo yang menghubunginya pada Sabtu, 4 Desember lalu, perempuan yang tinggal di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menuturkan kekerasan seksual yang dilakukan suaminya sendiri—sebut saja Bonar. "Saat saya sakit, dia menggauli saya. Saya seperti disiksa.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo