Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Kado Mahkamah Agung untuk Edhy Prabowo

Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menerima suap dan korupsi. Kenapa?

12 Maret 2022 | 00.00 WIB

Edhy Prabowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Edhy Prabowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung memotong hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara pada Senin, 7 Maret lalu. Dua hakim, yaitu ketua majelis Sofyan Sitompul serta Gazalba Saleh, menilai Edhy berjasa kepada nelayan karena mengizinkan ekspor benur sehingga hukumannya layak dipangkas.

Sedangkan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Tiga hakim setuju Edhy terbukti bersalah karena menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster. Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu mengharuskan Edhy membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan US$ 77 ribu serta mencabut hak politiknya.

Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benur pada 4 Mei 2020. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan sebelum Edhy, melarang ekspor benur karena berdampak buruk bagi keberlangsungan lobster di dalam negeri. Edhy terbukti menerima Rp 25,7 miliar dari pengurusan izin ekspor benur. (Baca: Mobil Benur untuk Calon Ratu)

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengecam putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Edhy. Menurut dia, alasan hakim mengurangi hukuman Edhy tak masuk akal. “Jika memang Edhy bekerja baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu ia tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Kurnia.

Kurnia juga menilai majelis hakim mengabaikan ketentuan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menegaskan adanya pemberatan hukuman bagi pejabat negara yang menggunakan kekuasaan, kesempatan, ataupun sarana yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan pidana.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan lembaganya akan mempelajari lebih dulu putusan kasasi terhadap Edhy Prabowo. "Putusan bisa jadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim," ujar Miko.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus