Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kado Mahkamah Agung untuk Edhy Prabowo

Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menerima suap dan korupsi. Kenapa?

12 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung memotong hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara pada Senin, 7 Maret lalu. Dua hakim, yaitu ketua majelis Sofyan Sitompul serta Gazalba Saleh, menilai Edhy berjasa kepada nelayan karena mengizinkan ekspor benur sehingga hukumannya layak dipangkas.

Sedangkan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Tiga hakim setuju Edhy terbukti bersalah karena menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster. Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu mengharuskan Edhy membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan US$ 77 ribu serta mencabut hak politiknya.

Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benur pada 4 Mei 2020. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan sebelum Edhy, melarang ekspor benur karena berdampak buruk bagi keberlangsungan lobster di dalam negeri. Edhy terbukti menerima Rp 25,7 miliar dari pengurusan izin ekspor benur. (Baca: Mobil Benur untuk Calon Ratu)

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengecam putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Edhy. Menurut dia, alasan hakim mengurangi hukuman Edhy tak masuk akal. “Jika memang Edhy bekerja baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu ia tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Kurnia.

Kurnia juga menilai majelis hakim mengabaikan ketentuan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menegaskan adanya pemberatan hukuman bagi pejabat negara yang menggunakan kekuasaan, kesempatan, ataupun sarana yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan pidana.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan lembaganya akan mempelajari lebih dulu putusan kasasi terhadap Edhy Prabowo. "Putusan bisa jadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim," ujar Miko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Indonesia Bantah Pelanggaran HAM di Papua

PEMERINTAH Indonesia menolak mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan penghalauan bantuan kemanusiaan untuk pengungsi akibat konflik. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Rina Soemarno mengklaim tuduhan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa itu tidak benar.

“Kami juga menjabarkan data sesuai dengan temuan di lapangan,” katanya pada Senin, 7 Maret lalu. Sebelumnya, pemegang amanat khusus di Dewan HAM PBB menyatakan menemukan bukti dugaan pelanggaran HAM di Papua. Ribuan orang asli Papua diperkirakan kehilangan tempat tinggal akibat konflik bersenjata selama 2021.

Pemerintah Indonesia dalam suratnya kepada PBB mengatakan penduduk mengungsi bukan hanya karena konflik bersenjata, tapi juga akibat bencana alam dan kebakaran.


Mahasiswa Terkena Dampak Konflik Internal ITB

Gedung Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB di Kawasan Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2022. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KONFLIK antara Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) berdampak pada mahasiswa kampus tersebut. Mereka belum mendapat jadwal kelas meski perkuliahan semester ganjil sudah dimulai. Mahasiswa juga kesulitan menyelesaikan skripsi karena pertemuan dengan dosen pembimbing dibatasi.

“Saya sangat kecewa,” ujar Rizqi Ayunda Pratama, mahasiswa SBM ITB, pada Kamis, 10 Maret lalu. Pada November 2021, Rektorat ITB mencabut otonomi SBM ITB karena Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tunjangan hari raya bagi pegawai kampus itu lebih tinggi dibanding tunjangan pegawai ITB lain pada 2018.

Sejumlah dosen SBM ITB lantas mogok mengajar sejak Rabu, 9 Maret lalu. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan pihak kampus akan mengupayakan pelayanan terhadap mahasiswa tak terganggu konflik internal tersebut.


Dokter Terduga Teroris Tewas Ditembak

Kondisi mobil yang ditumpangi terduga teroris yang ditangkap di Sukoharjo, 9 Maret 2022. Dok. Polda Jateng

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menembak mati terduga teroris bernama Sunardi di Jalan Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu malam, 9 Maret lalu. Pria yang berprofesi dokter itu diduga menjadi anggota Jamaah Islamiyah atau JI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Sunardi pernah menjabat Amir Hikmat, Deputi Dakwah dan Informasi, serta Penasihat Amir JI. Penembakan itu menjadi sorotan publik karena dianggap brutal.

Ahmad Ramadhan mengklaim penembakan itu dilakukan karena Sunardi melawan saat hendak ditangkap. “Tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” ucapnya.


ASN NTB Didorong Beli Tiket MotoGP

PENJUALAN tiket balap sepeda motor Pertamina Grand Prix of Indonesia MotoGP Mandalika yang digelar pada 18 Maret nanti belum mencapai 50 persen dari target. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat edaran yang meminta kepala perangkat daerah memfasilitasi pembelian tiket bagi semua aparatur sipil negara (ASN) dan anggota keluarga mereka, juga masyarakat umum NTB.

Anggota staf ahli Gubernur NTB, Sadimin, mengatakan pemerintah akan memberikan diskon 10 persen untuk pembelian 101 tiket. "Sehingga pesannya harus kolektif," katanya, Ahad, 6 Maret lalu.

Sejak surat edaran terbit pada 16 Februari lalu, belum ada ASN yang membeli tiket acara balapan yang menelan dana sekitar Rp 3,8 triliun tersebut. Penyelenggara MotoGP Mandalika menargetkan jumlah penonton 100 ribu per hari. Jumlah itu direvisi menjadi 63 ribu. Namun hingga 2 Maret lalu tiket yang terjual baru 22.300.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus