Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUTUSAN Komisi Kode Etik Kepolisian RI yang tak memecat Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai kritik. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, memandang putusan terhadap bekas ajudan Ferdy Sambo itu telah mencoreng wajah Korps Bhayangkara. “Menjadi preseden buruk,” ucap Bambang, Kamis, 23 Februari lalu.
Sidang etik terhadap Eliezer digelar pada 22 Februari 2023. Komisi Kode Etik memutuskan Eliezer tak dikeluarkan dari Polri meski ia terbukti bersalah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Eliezer juga dikenai demosi tiga tahun.
Baca: Buah Kejujuran Richard Eliezer
Komisi Etik mempertahankan Eliezer karena ia belum pernah dihukum dalam pelanggaran kode etik atau pidana. Eliezer pun dinilai telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan baik selama persidangan, berpeluang mengubah keadaan karena usianya muda, serta meminta maaf langsung kepada keluarga korban.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Eliezer juga berperan sebagai justice collaborator. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, berpendapat, Polri semestinya memecat Eliezer karena menimbulkan skeptisisme masyarakat dalam penegakan hukum. Pemberhentian Eliezer, kata Mudzakir, juga diperlukan karena dia merupakan eksekutor. “Saya rasa vonis pidana ringan sudah cukup,” ujarnya.
Baca: Intimidasi Di Balik Vonis Ferdy Sambo
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri sudah adil. Meski melakukan pelanggaran berat yang sangat fatal, Eliezer dianggap hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo. “Perintah itu berada dalam lingkup masa kedinasan,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis 15 Tahun Surya Darmadi
Terdakwa Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Februari 2023. Tempo/Imam Sukamto
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. “Ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit, sudah tua lagi, kami kurangkan,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 23 Februari lalu.
Surya pelaku korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara Rp 73,9 triliun. Surya juga wajib membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 41,98 triliun. Ia akan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
Kasus itu bergulir setelah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk empat anak perusahaan PT Duta Palma pada 2003 dan 2007.
PKS Deklarasikan Anies Baswedan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kiri) memasangkan kopiah kepada Bakal Calon Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan di Kantor DPP PKS, Kamis, 23 Februari 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden yang akan didukung di Pilpres 2024. Tempo/Hilman Fathurrahman W
PARTAI Keadilan Sejahtera mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Presiden PKS Ahmad Syaiku mengatakan Anies merepresentasikan sosok yang mampu memenuhi parameter partainya, yakni nasionalis religius, memiliki peluang menang besar, dan simbol perubahan.
“Tahapan (untuk mendeklarasikan calon presiden) panjang dan sudah dilakukan secara saksama serta mendengar masukan wilayah,” kata Syaiku, Kamis, 23 Februari lalu. Deklarasi itu diumumkan dalam Musyawarah Majelis Syura PKS.
Baca: Panas Dingin Hubungan Surya Paloh dan Jokowi setelah Deklarasi Anies Baswedan
Anies mengatakan PKS telah mendukungnya selama menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Bersama PKS, kami bisa membuat Jakarta menjadi kota yang tenang, teduh, aman, dan tenteram,” ujarnya.
Harta Jumbo Pegawai Pajak
KEKERASAN yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, putra anggota staf Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, membuka kejanggalan harta milik ayahnya sebesar Rp 56 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan berbagai transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh bekas Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan II itu.
“Sangat besar untuk ukuran yang bersangkutan saat itu maupun sekarang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tempo, Jumat, 24 Februari lalu. Ada sejumlah transaksi dalam jumlah besar yang menggunakan nominee atau pihak lain.
Rafael mundur sebagai aparatur negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak. “Saya tetap menjalani proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ujarnya. Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan D, putra pengurus Gerakan Pemuda Anshor.
Rusuh di Wamena
Sejumlah warga membawa senjata panah berjalan usai kerusuhan yang dipicu isu penculikan anak di Wamena, Papua, 24 Februari 2023. Antara/Iwan Adisaputra
KERUSUHAN terjadi di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis, 23 Februari lalu. Konflik itu bermula dari munculnya isu penculikan anak di kawasan Sinakma. Massa lalu membakar sejumlah bangunan. Sepuluh orang tewas dan menambah panjang daftar korban konflik Papua.
“Dua warga tewas akibat serangan, delapan lagi bagian perusuh,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Benny Adi Prabowo saat dihubungi, Jumat, 24 Februari lalu.
Polisi terjun ke lokasi kejadian untuk mencegah keributan. Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Hesman S. Napitupulu mengatakan perusuh lantas melemparkan batu ke arah polisi. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan. “Akan kami selidiki penyebab awal dan siapa saja dalang pembuat kericuhan,” tutur Hesman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo