Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Istilah Tim SAR mungkin sudah tidak asing lagi di telinga sebagian orang. Penyebutan Tim SAR sering ditemukan ketika terjadi suatu bencana, musibah, atau keadaan darurat.
Hal ini pun tidak bisa dilepaskan dari definisi dan fungsi Tim SAR itu sendiri yang merupakan kependekkan dari search and rescue (pencarian dan penyelamatan).
Operasi SAR Luas
Cakupan operasi SAR pun luas, mulai dari di laut, sungai, hutan, gurun pasir, hingga perkotaan. Penyebutan SAR ini sudah digunakan secara internasional, termasuk di Indonesia. Tim SAR Indonesia berada di bawah organisasi BANSARNAS alias Basarnas (Badan SAR Nasional).
Melansir ppid.semarangkota.go.id, Badan SAR Nasional (BASARNAS) merupakan lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (SAR/ search and rescue).
Orang Hilang
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 05 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang hilang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Pada awalnya, Badan SAR Nasional ini berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub).
Namun, sejak November 2006, Badan SAR Nasional bertanggungjawab secara langsung di bawah presiden berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2006. Dilansir basarnas.go.id, sistem SAR di Indonesia mengadopsi ketentutan yang berlaku di seluruh negara yang merupakan anggota IMO (International Maritime Organization) dan ICAO (International Civil Aeronautical Organization).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komponen SAR
Agar pelayanan jasa SAR dapat dilakukan dengan baik, terdapat lima komponen SAR yang harus dibangun kemampuannya dalam penyelenggaraan operasi SAR. Kelima komponen tersebut diantaranya:
- Organisasi (SAR Organization), merupakan struktur organisasi SAR, meliputi aspek pengerahan unsur, koordinasi, komando dan pengendalian, kewenangan, lingkup penugasan dan tanggung jawab penanganan musibah.
- Komunikasi (Communication), sebagai sarana untuk melakukan fungsi deteksi adanya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi dan koordinasi selama operasi SAR.
- Fasilitas (SAR Facilities), adalah komponen unsur, peralatan/perlengkapan serta fasilitas pendukung lainnya yang dapat digunakan dalam operasi/misi SAR.
- Pertolongan Darurat (Emergency Cares), adalah penyediaan peralatan atau fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara ditempat kejadian, sampai ketempat penampungan atau tersedianya fasilitas yang memadai.
- Dokumentasi (Documentation), berupa pendataan laporan, analisa serta data kemampuan operasi SAR guna kepentingan misi Tim SAR yang akan datang.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca : Tim SAR Masih Cari Satu Korban Longsor Cijeruk Bogor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini