Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.

19 April 2024 | 15.05 WIB

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Komando Armada RI (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Koarmada RI serta mengukuhkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Komando Armada RI (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Koarmada RI serta mengukuhkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebutan Prajurit Jalasena yang merupakan bagian dari TNI AL (Angkatan Laut) menjadi sorotan dalam perselisihan antara anggota TNI dan Brimob di pelabuhan Sorong, Papua Barat, beberapa waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Istilah Prajurit Jalasena disorot setelah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, menekankan pentingnya jiwa kesatria dan sinergitas antarinstansi dalam situasi apa pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai Prajurit Jalasena harus selalu menunjukkan jiwa kesatria dan selalu menjunjung tinggi sinergisitas kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat dimanapun berada," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 14 April 2024, dikutip dari Antara.

Apa itu Prajurit Jalasena?

Prajurit Jalasena merupakan sebuah tanda jasa yang mengacu pada personel TNI Angkatan Laut. Mereka berperan penting dalam menjaga kedaulatan laut dan keamanan negara di wilayah perairan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Warga Negara Indonesia (WNI) Bukan Prajurit TNI, dan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam Permenhan tersebut dijelaskan bahwa Bintang Militer Jalasena adalah salah satu tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Laut yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang tugas kemiliteran.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan, keberanian, dan pengabdian yang luar biasa dari seorang prajurit dalam menjalankan tugasnya. Bintang Militer Jalasena menandakan prestasi yang sangat tinggi dan menjadi simbol dari dedikasi yang tulus dalam melindungi kedaulatan negara dan mengawal kepentingan bangsa.

Penganugerahan Bintang Militer Jalasena dilakukan berdasarkan persyaratan yang ketat dan biasanya diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi dan jasa yang sangat luar biasa melebihi panggilan kewajiban mereka sebagai prajurit TNI Angkatan Laut.

Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Bintang Militer Jalasena merupakan sebuah tanda kehormatan yang tinggi dari militer. Namun tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Laut, tetapi juga kepada WNI bukan prajurit TNI, bahkan kepada WNA yang telah berjasa dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Mendapatkannya

Merujuk Pasal 12 Permenhan Nomor 7 Tahun 2017, persyaratan umum untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan meliputi berbagai aspek, mulai dari integritas moral hingga kesetiaan kepada negara.

Selain itu, Pasal 13 juga menetapkan persyaratan khusus yang mencakup pengabdian yang luar biasa dan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan bangsa. Dalam setiap kasus, integritas pribadi dan dedikasi yang tinggi terhadap kepentingan nasional menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi.

Pasal 18 huruf F memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bintang Jalasena. Orang yang mendapat penghargaan tersebut dituntut kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa yang melebihi panggilan kewajiban dalam bidang tugas kemiliteran.

Artinya, prajurit yang dinilai telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa mengabaikan tanggung jawab utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya.

Dengan demikian, Bintang Jalasena bukanlah sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan cerminan dari dedikasi, kecakapan, dan pengabdian yang luar biasa dalam menjaga kedaulatan negara dan mengawal kepentingan bangsa.

ANTARA | KEMHAN.GO.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus