Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendirian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI diresmikan 29 April 1945 oleh Pemerintah Jepang. Badan ini awalnya dibentuk dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia, karena pada saat itu Jepang akan menjanjikan akan membantu proses kemerdekaan Negara Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPUPKI beranggotakan 67 orang dengan diketuai Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Ichibangase Yosio, berkebangsaan Jepang serta Raden Pandji Soeroso.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama menjalankan tugasnya, BPUPKI telah tercatat sudah melaksanakan dua kali masa sidang. Sidang pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, yang akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (atau yang kita kenal sekarang dengan Pancasila).
Lalu, Sidang kedua diadakan pada 10 sampai 16 Juli 1945, dalam sidang ini seluruh pengurus maupun anggota BPUPKI sedang membicarakan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), termasuk di dalamnya juga membahas mengenai pembukaan UUD.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disingkat BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dikutip dari buku Pergerakan Nasional Mencapai dan Mempertahankan Kemerdekaan (2002) alasan dari dibubarkannya BPUPKI adalah karena meraka telah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia merdeka.
Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk sebuah badan baru yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan diketuai oleh Ir Sukarno.
Tugas inti dari PPKI pengganti BPUPKI ini sendiri adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945 dan melanjutkan hasil kerja BPUPKI seperti mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia serta mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia yang akan merdeka.
PRIMANDA ANDI AKBAR