Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mendesak pemerintah untuk menganggarkan kegiatan ramp check untuk mencegah kecelakaan selama musim mudik lebaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, mengatakan pemotongan anggaran keselamatan yang serampangan akan berdampak pada kecelakaan. Apalagi jelang mudik ketika volume lalu lintas dipastikan meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Djoko, salah satu pemeriksaan yang perlu diperhatikan adalah ramp check. Ia mengatakan ramp check harus menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk memastikan sarana transportasi umum yang digunakan pemudik laik beroperasi. Ramp check adalah pemeriksaan keselamatan sarana transportasi (bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang) untuk memastikan laik operasi.
“Bus, kapal laut, kapal penyeberangan dan pesawat terbang yang digunakan untuk mudik lebaran harus dipastikan sudah dilakukan ramp check,” kata Djoko lewat keterangannya kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2025.
Djoko menuturkan ramp check bus dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Misalnya, dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat-surat administrasi kendaraan, pemeriksaan.
“Jelang mudik lebaran, secara rutin di terminal Tipe A dilakukan ramp check terhadap kendaraan Bus AKAP,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Sarana Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub pada 2025, hasil ramp check pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 dari 13 sampai 27 Februari 2025 cut off pukul 08.00 WIB, sebanyak 11.124 unit bus telah dilakukan ramp check dengan rincian status Diijinkan Operasional sebanyak 7.257 unit bus (65 persen), Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 2.052 unit bus (10 persen), Tilang dan Dilarang Beroperasi (Melanggar Administrasi) sebanyak 887 unit bus (8 persen) dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 928 unit bus (8 persen).
“Namun untuk bus wisata yang jumlahnya cukup banyak digunakan mudik gratis belum dilakukan ramp check. Lantaran tidak tersedia anggaran dan menjadi bagian anggaran yang ikut dipangkas demi efisiensi anggaran,” kata dia.
Menurut Djoko, aktivitas ramp check bus wisata dapat dilakukan Pool PO Bus Wisata atau lokasi wisata.
“Jangan sampai nanti ketika pemberangkatan mudik gratis ditemukan sejumlah unit bus wisata tidak laik jalan. Bus wisata yang kerap disewa untuk mudik gratis lebaran harus dalam kondisi laik jalan,” kata dia.
Djoko mengatakan penyelenggara mudik harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pemudik dengan memastikan bahwa bus yang digunakan adalah bus pariwisata resmi yang memiliki perizinan dan telah dilakukan ramp check oleh pemerintah. Bus ini bisa ditandai dengan logo ramp check yang ditempel di kaca bagian depan.
Selain ramp check, Djoko juga menyoroti sejumlah kegiatan yang sangat berkaitan dengan keselamatan juga tidak dianggarkan. Kegiatan itu antara lain pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, guardrail, marka jalan, penerangan jalan umum/PJU).
“Selain itu juga tidak ada anggaran untuk koordinasi, konsolidasi, dan monitoring untuk penanganan sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.
Pilihan Editor: KAI Lakukan Ramp Check Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2025