Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menkes Target 3.113 Rumah Sakit Terapkan KRIS BPJS Kesehatan per Juni 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ingin 3.113 rumah sakit menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS mulai Juni 2025.

11 Februari 2025 | 19.13 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan 3.113 rumah sakit mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan per Juni 2025. KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pasien di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 “Juni ini kami harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
 
Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, Budi mengungkap ada 115 rumah sakit yang tidak wajib menerapkan KRIS. Adapun 3.113 rumah sakit yang wajib menerapkan KRIS terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.
 
Menteri itu menjelaskan, KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Menurut dia, penelusuran Kemenkes menemukan layanan di berbagai rumah sakit tidak sesuai standar minimum.
 
Beberapa contoh layanan di bawah standar yang ia sebutkan adalah banyaknya jumlah kamar dalam satu ruangan, ventilasi ruangan tidak baik, kamar mandi terletak di luar kamar, dan tidak adanya stopkontak dekat tempat tidur pasien.

Selain itu, Kemenkes juga menemukan beberapa rumah sakit tidak menyediakan tirai pembatas antarkasur. “Hal-hal sederhana ini adalah standar yang baru untuk melayani seluruh pasien,” ujar Budi.
 
Ia kemudian membahas kekhawatiran akan berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit sebagai imbas diterapkannya KRIS. Data yang dihimpun oleh Kemenkes, dari memonitor jumlah tempat tidur di rumah sakit dari tahun ke tahun, memang menunjukkan demikian.
 
Pada 2023, terjadi penurunan 2.000 tempat tidur di semua rumah sakit setelah penerapan KRIS. Jumlah tempat tidur tercatat turun dari 387 ribu menjadi 385 ribu.’’
 
Tetapi kata Budi, ada kenaikan tempat tidur kelas 3, yaitu ruangan rawat inap dengan kapasitas yang berkisar antara empat sampai enam orang. Jumlah tempat tidur kelas 3 disebut naik dari 134 menjadi 140. Seiring dengan itu, tempat tidur kelas 1 dan VIP berkurang. “Menurut kami justru ini yang baik, bagi masyarakat umum ya,” ujar Budi.
 
Kemudian, masih menurut pantauan Kemenkes, jumlah tempat tidur di rumah sakit kembali naik menjadi 389 ribu pada 2022. Jumlah tempat tidur kelas 3 juga meningkat menjadi 142 ribu. “Jadi kekhawatiran bahwa tempat tidur itu tidak cukup, ya datanya tidak menunjukkan demikian,” kata dia.
 
Kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan standar KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres itu merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Menurut Pasal 46A, kriteria fasilitas ruang perawatan menurut standar KRIS adalah sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirai/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus