Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

Menteri Hukum sebelumnya mengungkap bahwa Prabowo menginstruksikan pihaknya mengkaji ulang semua undang-undang hingga peraturan menteri.

5 November 2024 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Begitu juga dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara yang menunggu kesiapan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diatur oleh UU tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"DKJ kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena tergantung pada kesiapannya," ujar Supratman usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin,  4 November 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, kata dia, tergantung dengan Keppres yang akan diteken Prabowo, sesuai UU DKJ.

"Nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan," kata politikus Partai Gerindra ini. Supratman mengklaim belum membahas soal Keppres pemindahan ibu kota dengan Prabowo.

Sebelumnya Supratman mengungkap bahwa Prabowo menginstruksikan pihaknya mengkaji ulang semua undang-undang hingga peraturan menteri. Hal tersebut diungkap Supratman saat mengikuti rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 4 November 2024. Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan Prabowo ingin ada harmonisasi dan sinkronisasi seluruh aturan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Presiden Joko Widodo tak kunjung meneken Keppres pemindahan ibu kota sampai akhir periode jabatannya pada 20 Oktober 2024. Sejauh ini, sejumlah gedung, termasuk Istana Negara dan bangunan-bangunan pemerintah di IKN sudah rampung dan fungsional. Jokowi menggelar upacara 17 Agustus pertama di calon Ibu Kota baru.

Jokowi mengatakan proses pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya soal urusan fisik saja. Menurut dia, perlu juga persiapan untuk membangun ekosistem di wilayah tersebut. "Membangun ekosistemnya itu yang perlu, dan ekosistem itu harus jadi," katanya di IKN pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Para pengamat sebelumnya menilai IKN sebagai mega proyek yang dianggap bisa membebani anggaran negara. Aktivis lingkungan juga sudah beberapa kali menyampaikan perhatiannya soal dampak pembangunan dan potensi penggusuran lahan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengatakan bahwa Prabowo akan melanjutkan pembangunan IKN. Proyek IKN jadi salah satu dari empat poin yang disampaikan dalam arahan Prabowo pada Sesi terakhir retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu sore, 26 Oktober 2024. 

Raja Juli mengatakan Prabowo sudah punya rencana akan merampungkan pembangunan IKN dalam 4 tahun. Bagi Prabowo, kata Raja Juli, IKN adalah Ibu kota Politik. Otorita IKN harus merampungkan gedung-gedung Legislatif dan Yudikatif dalam 4 tahun ke depan, selain gedung-gedung Eksekutif 
 
Politikus senior Partai Solidaritas Indonesia ini menyebut bahwa Presiden Prabowo berharap pada Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. "Bahkan beliau berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN," kata Raja Juli.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus