Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Hukum Supratman: Hanya 14 Instansi Negara yang Bisa Diisi TNI Aktif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian dan lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh personel TNI aktif.

19 Maret 2025 | 06.27 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny  Ermawan dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian dan lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh personel TNI aktif dalam revisi UU TNI. Dai menyebut dalam penyusunannya, beberapa instansi disatukan maknanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ada 14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," kata Supratman kepada awak media ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya mengalami penambahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI. Dari sebelumnya hanya 10 institusi, kemudian diusulkan 15 institusi, lalu bertambah menjadi 16 institusi dengan dimasukkannya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai salah satu lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Awalnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, hanya terdapat 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Seiring dengan revisi yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut, jumlahnya kemudian meningkat menjadi 15. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut dalam Panja RUU TNI, akhirnya disepakati adanya tambahan satu lembaga lagi, yakni BNPP, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 16.

Adapun Supratman menekankan bahwa, pada intinya, belasan kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota aktif TNI itu masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan dan keamanan. “Jadinya maksimal 16. Tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Sementara itu, dia menyampaikan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 institusi negara yang terdaftar itu diharuskan untuk mengundurkan diri dari dinas TNI terlebih dahulu atau pensiun. Pihaknya meyakinkan bahwa sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil di luar ketentuan tersebut akan sesegera mungkin pensiun.

"Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar," ujar dia.

Menurut keterangan Supratman, pembahasan pada tingkat kesatu atau tingkat komisi terkait poin-poin dalam RUU TNI sudah rampung. Setelah ini, Supratman berujar, pihaknya akan melanjutkan proses revisi UU TNI ke tingkat rapat paripurna DPR RI. 

Hammam Izzuddin dan Andi Adam Fathurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus