Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mereka Sepakat Cabut Kopkamtib

Kongres peradin di yogyakarta memutuskan untuk membubarkan kopkamtib diganti lembaga yang konstitusional, karena tugasnya dianggap sudah selesai. tapi sudomo mengatakan kopkamtib jalan terus.

15 Oktober 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SALAH satu keputusan kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), tanggal 6, 7 dan 8 Oktober lalu di Yogya, sangat menarik: "Bubarkan Kopkamtib dan harus diganti dengan lembaga lain yang konstitusionil." KeputUSan begitu diambil tidak dengan suara bulat. Peradin cabang Jakarta misalnya, dengan membawakan 20 suara anggotanya, tak mendukung. "Keputusan itu diambil secara spontanitas dan tidak konsepsionil," kata Yan Apul SH, jubir Peradin Jakarta. Keputusan itu, yang mungkin berbentuk resolusi, memang belum rapi tertulis. Sehingga baik Menteri Kehakiman maupun Ketua Mahkamah Agung, yang hadir dalam resepsi penutupan kongres, belum mendengarnya. Keputusan yang keluar dari hotel Ambarukn1o - tempat berlangsungnya kongres -- dimulai dari forum diskusi tentang UU anti Subversi. Hampir semua peserta diskusi sepakat: UU itu perlu dicabut. Alasannya juga komplit. Ada yang bilang, "rumusannya terlalu luas dan dapat menjirat siapa saja." Bekas anggota DPR dari fraksi Karya R.O. Tambul1an panelis, menyatakan "undang-undang itu sangat mengerikan." Adnan Buyung Nasution menyambut: "Undang-undang itu hanya digunakan oleh pemerintah untuk menangkap dan menahan seseorang dalam waktu yang tak terbatas dan semaunya sendiri." Mr. Yap Thiam Hien, juga seperti Buyung merasa pernah kena jirat undang-undallg ini (tapi tak sampai ke pengadilan). "Cabut saja undang-undang yang tak berperikemanusiaan itu," kata Yap. Alasannya seperti pendapat rekan advokat yang lain. Tapi dia tak lupa bertanya: "Apakah boleh soal politik itu diadili oleh badan judikatif?" Bicara soal contoh penerapan UU anti subversi (UU no 5/1969), yang berdasarkan Penpres no 11/1963 itu, cukup banyak dikemukakan berdasarkan pengalaman Buyung, Yap dan seorang utusan dari Palembang. "Saya pernah ditahan 7 tahun tanpa prosedur hukum," kata Suwarno SH dari Palembang. Buyung mengemukakan contoh aktuil. Daiam kasus penyelundupan, hasil operasi 902, menurut Buyung merupakan penerapan UU anti subversi yang gagal. Buktinya, setelah tak menemukan sesuatu bukti yang cukup, "diam-diam jaksa melepaskan para tahanan dari Nusakambangan." Jalan Terus Nah, "sebagai konsekwensi dari pencabutan undang-undang itu, Kopkamtib - sebagai pelaksana undang-undang harus juga dibubarkan," kata Buyung. Alasannya dikemukakan Buyung dan disepakati banyak peserta kongres. Yang penting, lembaga Kopkamtib itu "ekstra konstitusionil - dibentuk dalam rangka supersemar." Banyak orang yang menyatakan, tugas Kopkamtib yang sementara itu, harusnya dianggap sudah selesai. Dan wewenangnya harap segera dikembalikan kepada tangan yang biasa saja: polisi dan jaksa. Kedua instansi peneak hukum inilah pelaksana dari KUH Pidana. "KUHP saja sudah cukup - tanpa undang-undang anti subversi segala," kata Buyung. Sehab KUHP yang pcninggalan kolonial itu masih lumayan. "Daripada undang-undang subversi, yang lebih kolonial," tukas Suwarno. Kas Kopkamtib Laksamana Sudomo, yang hadir memberikan ceramah mengenai Opstib kepada kongres, enteng saja menanggapi semangat berapi-api para advokat itu. "Kopkamtib akan jalan terus," katanya. "Kekuasaannya memang luas. Tapi asal tidak keliru menggunakannya saja, akan tetap baik artinya." Sudomo lalu menunjukkan, masih banyak yang harus diurus oleh Kopkamtib ini. Penyelesaian tahanan G-30-S saja baru akan selesai tahun 1979. "Itu bukan berarti jadwal Kopkamtib hanya sampai tahun itu," kata Sudomo. Sampai kapan? Entahlah. Buyung sudah tak sabaran. "Lembaga yang sifatnya sementara itu akan terus dianggap tak habis tugas-tugasnya: setelah Opstib apa nanti akan mengurus lagu-lagu Melayu juga?" sindirnya. Sudomo yang tetap tenang lalu bilang: "Kopkamtib 'kan tidak seperti dulu. Sekarang kan bisa diajak bicara." Setelah ada Opstib, keterangan Sudomo itu ada juga benarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus