Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Bagaimana Persiapannya?

Sejumlah daerah sedang mempersiapkan diri menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesiapan anggaran.

3 Maret 2025 | 09.50 WIB

Petugas menunjukkan surat suara kepada saksi ketika penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 04 Dusun Lekatu,  Tipo,  Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, 5 Desember 2024. PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 593 orang itu dilakukan karena terjadi kesalahan teknis oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam penghitungan suara saat pemungutan suara pada pilkada 27 November 2024. ANTARA/Basri Marzuki
Perbesar
Petugas menunjukkan surat suara kepada saksi ketika penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 04 Dusun Lekatu, Tipo, Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, 5 Desember 2024. PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 593 orang itu dilakukan karena terjadi kesalahan teknis oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam penghitungan suara saat pemungutan suara pada pilkada 27 November 2024. ANTARA/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat menaksir perkiraan biaya yang dibutuhkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di 24 daerah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK bisa mencapai hampir Rp 1 triliun. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi setelah memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025.

Jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu menggelar PSU hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan. “KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp 486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp 215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp 250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” ujar Dede, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah pencoblosan ulang itu adalah bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Dede menyebutkan besaran kebutuhan anggaran menggelar PSU itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat. “Sisanya, ya mungkin pemerintah pusat lah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa, jika pemerintah daerah tidak sanggup, maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi ‘dapat’ ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama. Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU,” kata dia.

Legislator Partai Demokrat itu menuturkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada Kamis.

Putusan MK mengenai PSU pilkada tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah daerah yang akan menggelar pencoblosan ulang, terutama soal kesiapan anggaran, baik dari pemerintah daerah maupun penyelenggara pemilu.

KPU Serang Minta Pemkab Tutupi Kekurangan Anggaran PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, meminta pemerintah kabupaten Serang menutupi anggaran PSU pilkada yang akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu. Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengatakan total kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan sekitar Rp 45 miliar. Sementara anggaran hibah sebelumnya hanya tersisa Rp 8,6 miliar. “Sehingga Pemkab Serang tinggal memenuhi kekurangannya,” kata dia di Serang, Jumat, 28 Februari 2025.

Dia menjabarkan anggaran tersebut di antaranya untuk kebutuhan honorarium badan ad hoc yang mencapai Rp 22,8 miliar dan logistik pilkada. Menurut dia, saat ini, total anggaran yang diperlukan secara lebih rinci masih dibahas.

Apabila Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, kata dia, anggaran yang diperlukan dari Pemkab Serang bisa turun menjadi Rp 20 miliar. “Kalau honorarium ad hoc ditanggung provinsi, paling setengahnya,” kata dia.

Pemkab Gorontalo Utara Lakukan Efisiensi Anggaran untuk PSU

Pemkab Gorontalo Utara, Gorontalo, melakukan efisiensi anggaran untuk kesiapan PSU pilkada. “Begitu mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan PSU, saya langsung menghubungi Ibu Penjabat Bupati (Sila Botutihe) untuk membicarakan biaya PSU,” kata Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Ahad, 2 Maret 2025.

Dia mengatakan telah membicarakan efisiensi anggaran, yang terpaksa dilakukan kembali, itu di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembak juga akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan KPU untuk melakukan langkah selanjutnya. “Kemungkinan besar anggaran yang diperlukan sekitar Rp 7 hingga Rp 8 miliar. Nanti kita dengarkan pemaparan pihak KPU menyangkut biaya tersebut. Tentu kita berharap KPU pun akan melakukan efisiensi. Artinya, anggaran PSU diupayakan tidak sebesar pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024,” katanya.

Suleman menyebutkan penjabat bupati juga telah melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah provinsi, serta berupaya meminta bantuan anggaran. “Kita tahu bersama bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sudah diketuk, sementara pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran untuk PSU,” ujarnya.

Karena itu, dari sisi kemampuan anggaran, daerah sangat memerlukan bantuan. “Kami pastikan pemerintah daerah siap menjalankan putusan MK untuk melaksanakan PSU, di samping terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait anggaran yang diperlukan,” kata dia.

Anggaran Jabar untuk PSU Tasikmalaya Dinamis

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan anggaran bantuan provinsi bagi PSU Kabupaten Tasikmalaya bersifat dinamis karena ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada KPU dan Bawaslu dari Pilkada 2024.

Herman menjelaskan, dari rapat bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, OPD Jabar, Pemkab Tasikmalaya, KPU Tasikmalaya, Bawaslu Tasikmalaya, terungkap provinsi akan membantu setengah anggaran yang dibutuhkan bagi PSU di Kabupaten Tasikmalaya, dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dan skemanya apakah kucuran baru atau menyerap dari dana lain.

“Tentu nanti ini kan dinamis ya, sambil melihat perkembangan, karena KPU tengah menunggu PKPU terkait PSU, sehingga sekarang didalami berapa Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Nanti ini akan dibahas cermat karena juga ada laporan, KPU Provinsi ini ada Silpa sampai Rp 120 miliar dan yang bisa dimanfaatkan Rp 102 miliar, demikian juga Bawaslu ada Silpa juga,” kata Herman di Bandung, Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, kata Herman, sempat terungkap anggaran bantuan provinsi berkisar Rp 50 miliar-Rp 60 miliar. Namun masih akan dibahas di sisa waktu 60 hari sejak putusan pembatalan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya oleh MK. “Kan harus logis juga, pasti jauh berkurang dari anggaran yang kemarin. Ini sedang dihitung dengan cermat dan arahan Pak Gubernur kemarin, kita akan bantu setengahnya. Yang pasti amanat gubernur bahwa putusan MK harus dilaksanakan dan ini jadi tanggung jawab Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya,” ujarnya.

Anggaran bantuan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, kata Herman, relatif bisa disediakan oleh Pemprov Jabar, tetapi dia menekankan harus akuntabel. “Dana relatif ada, kalau kita melihat situasi kondisi hari ini hanya tentang pembagian nanti seperti apa finalnya," tuturnya.

KPU Bangka Barat Tak Perlu Anggaran Tambahan untuk PSU

Adapun KPU Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan tidak memerlukan anggaran tambahan untuk menggelar PSU pilkada di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. “Untuk anggaran pelaksanaan masih aman. Kami memang pada awal pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menyertakan anggaran cadangan persiapan jika dibutuhkan pemungutan suara ulang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 28 Februari 2025.

Untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024, KPU Bangka Barat mendapatkan alokasi dana dari APBD kabupaten senilai Rp 23,3 miliar. Dengan persediaan anggaran tersebut, kata dia, masih tersisa sekitar Rp 5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Sedangkan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU di empat TPS di Desa Sinar Manik diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta. “Itu sudah termasuk logistik dan lain-lainnya,” ujarnya.

Untuk keperluan surat suara penyelenggaraan PSU di Desa Sinar Manik, kata dia, saat ini KPU Bangka Barat masih memiliki sebanyak 2.000 lembar surat suara cadangan yang memang dicetak sebagai persediaan penyelenggaraan PSU.

Namun, kata dia, KPU Bangka Barat masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI perihal penyediaan kertas surat suara yang akan dipakai pada PSU, karena jumlah pemilih di Desa Sinar Manik melebihi jumlah persediaan surat suara yang ada di gudang logistik. “Jumlah pemilih mencapai 2.080 orang ditambah pemilih yang terdata pada daftar pemilih tambahan (DPTb) 25 orang dan satu pemilih daftar pemilih khusus (DPK),” katanya.

Sultan Abdurrahman dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Khofifah Beberkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Bicara Model Bisnis hingga Hilirisasi Industri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus