Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang untuk memproses pengaduan terhadap perilaku legislator yang dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku. Sidang perdana MKD periode 2014-2029 tersebut memeriksa tiga anggota DPR yang dilaporkan atas sejumlah kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota MKD dari fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, mengatakan MKD akan meminta penjelasan lebih lanjut dari legislator yang diadukan. Dia mengatakan tindak-tanduk anggota dewan hanya bisa diproses bila terdapat aduan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti para anggota dewan yang dilaporkan ke MKD akan dimintai klarifikasi atas pernyataannya. Sebab anggota DPR memberikan pernyataan itu dia memiliki hak imunitas, tidak bisa dibawa ke MKD kecuali ada aduan yang masuk,” katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Hasanuddin menjelaskan, aduan ke MKD bisa datang dari pihak di luar DPR. Menurut dia, hal tersebut sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan menjaga marwah lembaga legislatif.
Dia mengatakan keempat anggota DPR yang diadukan ke MKD yaitu Yulius Setiarto dan Haryanto dari fraksi PDIP serta Nuroji dari fraksi Gerindra.
Yulius Setiarto dilaporkan karena mengunggah postingan di media sosial terkait dengan keterlibatan polisi dalam menggalang dukungan untuk calon tertentu di pilkada 2024. Dalam unggahan itu, Yulius menggunakan istilah “Parcok” atau partai cokelat yang merujuk pada korps Bhayangkara.
Sementara itu, Nuroji dilaporkan terkait dengan pernyataannya yang dinilai diskriminatif terhadap etnis dan ras tertentu saat rapat kerja bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan Haryanto dilaporkan terkait video yang mengandung unsur asusila yang diduga terkait dengan dirinya.
“Semua ini adalah pengaduan, ya, kami di MKD akan memeriksa, meminta verifikasi dan keterangan dari pengadu ataupun teradu, ini adalah mekanisme yang wajar di MKD,” ujar Hasanudin.
Ditemui secara terpisah, salah satu anggota DPR yang diadukan ke MKD, Yulius Setiarto, mengatakan siap menghadapi pemeriksaan di MKD. Dia mengatakan bahwa unggahan di media sosial terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian tidak melanggar etik.
Lagipula, ujar Yulius, apa yang dia sampaikan di media sosial juga merujuk pada pemberitaan Majalah Tempo yang telah melalui mekanisme jurnalistik. “Saya tidak merasa itu sebagai sebuah pelanggaran,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senin, 2 Desember 2024.