Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku Tabrakan Maut Tak Dijerat Pasal Narkotik
Kepolisian mengeluarkan hasil berbeda mengenai penggunaan narkotik oleh tersangka tabrakan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun. Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan Christopher tak terbukti menggunakan narkotik serta hanya akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka tak terbukti menggunakan narkotik. "Hasil ini didapat dari tes darah Pusat Laboratorium Forensik Polri," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa pekan lalu. Christopher menabrak sejumlah pengendara sepeda motor pada 20 Januari lalu dan menyebabkan empat orang tewas.
Kesimpulan berbeda pernah disampaikan juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, sehari setelah tabrakan maut itu. Menurut Martinus, tersangka mengaku memakai narkotik golongan I, yaitu lysergic acid diethylamide (LSD), sesaat sebelum kejadian maut tadi. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejiwaan tersangka normal dan tak ditemukan gangguan.
Kuasa hukum Christopher, Agus Salim, menyatakan kliennya mengakui menggunakan narkotik kelas wahid. "Tapi baru pertama kali," ujarnya. Kepada Agus, Christopher pun menyatakan merasa tak sadar sejak keluar dari tempat nongkrong di Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Beda Tempat, Beda Pasal
KETERANGAN polisi soal pasal yang dipakai menjerat Christopher Daniel Sjarif juga tak seragam. Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyebutkan sederet pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan pasal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ancaman hukuman:
Penyidik Polda Metro Jaya
Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
Ancaman hukuman:
Jaringan Uang Palsu Dicokok
KEPOLISIAN Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap jaringan pemalsuan uang berskala nasional. Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan Aman di Terminal Tawang Alun. "Dia membawa uang palsu dalam tas senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu," katanya.
Berdasarkan keterangan pria asal Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Sumatera Selatan, itu, polisi menangkap Agus Sugiyanto. Warga Desa Ploso Geneng, Kabupaten Jombang, tersebut ditangkap di sebuah rumah makan. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 12,1 miliar sekaligus mencokok dua anggota jaringan lainnya, yaitu Abdul Karim dan Kasmari.
Menurut tersangka, uang palsu diproduksi oleh sebuah percetakan di daerah Rungkut, Surabaya, dan dipotong di Jombang. Barang haram itu akan diedarkan di kawasan Indonesia timur. Polisi pun menyita dua mesin cetak buatan Jerman beserta sejumlah peralatan pemalsuan uang.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dan Bank Indonesia mengirimkan tim ke Jember. Adapun Asisten Direktur BI Aswin Kosotali, yang turut ke Jember, tak menjelaskan dengan detail jaringan pengedar uang palsu tersebut. "Bisa dipastikan uang ini palsu," ujarnya.
Kode Etik Dpr Mental Di Paripurna
KODE Etik Dewan Perwakilan Rakyat yang disusun Mahkamah Kehormatan DPR ditolak dalam rapat paripurna pada Selasa pekan lalu. Dari total 409 anggota Dewan yang hadir, umumnya mempersoalkan isi Rancangan Kode Etik yang terdiri atas 25 pasal dan 7 bab itu.
Anggota DPR mempertanyakan larangan legislator membawa senjata api di kompleks gedung DPR. Mereka juga mempersoalkan larangan menjadi bintang iklan, bermain film dan sinetron, serta ikut kegiatan seni lain yang bersifat komersial. Ada juga legislator yang mempersoalkan larangan bertemu dengan mitra dari pemerintah di luar gedung DPR. Karena Rancangan Kode Etik itu masih menuai penolakan, Ketua DPR Setya Novanto memutuskan rancangan itu akan dibahas lebih mendalam di Badan Musyawarah.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Surahman Hidayat menerangkan, Kode Etik akan berisi norma yang wajib dipatuhi anggota Dewan. Aturan itu meliputi kepentingan umum, integritas, hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan dengan konstituen. Ada juga sanksi bagi legislator yang melanggar, baik sanksi berat, sedang, maupun ringan.
Grasi Geng Bali Nine Ditolak
Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi seorang penyelundup narkotik internasional yang tergabung dalam kelompok Bali Nine, Andrew Chan. Surat penolakan permohonan grasi diterima Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis dua pekan lalu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Halosoan Sianturi, mengatakan, dengan penolakan ini, Chan dan anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, masuk daftar terpidana mati yang segera dieksekusi. "Sekarang tinggal menunggu jadwal waktu dan tempat eksekusi dari Kejaksaan," kata Halosoan. Tapi juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan detail pelaksanaan eksekusi ditentukan setelah evaluasi eksekusi mati pada 18 Januari lalu. "Yang pasti secepatnya," ujarnya.
Bali Nine merupakan sebutan untuk sembilan orang asal Australia yang menyelundupkan heroin ke Bali pada 2005. Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Bali memvonis mereka hukuman mati. Kini geng itu mendekam di penjara Kerobokan.
Kedutaan Besar Australia tak mau menanggapi penolakan grasi. Namun pengacara Chan dan Sukumaran, Todung Mulya Lubis, menyatakan kecewa karena tak ada dasar atau alasan penolakan grasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo