Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Litani Arang Melati

Melati Suryadarmo meraih penghargaan Signature Art Prize di Singapura lewat karyanya yang memanfaatkan ratusan kilo arang.

2 Februari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di tengah hamparan arang hitam kelam yang menutupi seluruh lantai balkon Singapore Art Museum, Singapura, Melati Suryodarmo beraksi. Menghadap meja kecil, ia sibuk menghancurkan dan menggiling arang itu dengan kayu berbentuk silinder. Ia melakukannya selama 12 jam, mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam. Terus-menerus dan bersambut-sambutan, bagaikan litani yang tiada henti.

Di ruang bersuasana depresif, perempuan asal Solo yang lama bermukim di Jerman itu tampak begitu rentan dalam kesendiriannya. Ketika hari berganti malam, suasana balkon pun berubah dramatis. Perlahan-lahan, kebaya putih yang dikenakannya coreng-moreng terkena arang. Wajah dan tubuhnya pun tampak kotor seperti seorang pekerja tambang.

Berjudul I'm a Ghost in My Own House, karya seni pertunjukan (performance art) yang ditampilkan Melati, Rabu dua pekan lalu, di Singapura itu meraih salah satu dari dua Jurors Choice Prize, dalam perhelatan Signature Art Prize yang diselenggarakan Asia-Pacific Breweries Foundation bersama Singapore Art Museum. I'm a Ghost in My Own House termasuk 15 karya terbaik dari 24 negara se-Asia-Pasifik. Karya ini menjadi sangat spesial bukan hanya karena Melati menjadi pemeran tunggal dalam performance satu-satunya, melainkan juga karena konsep penggalian kehidupan begitu mendalam.

Perempuan 45 tahun ini mampu memberi makna terhadap bahan sederhana. Kekuatan energi dalam diri Melati sangat terasa dalam pertunjukan. Ia melakukan penghancuran ratusan kilo briket arang menjadi bubuk atau abu. Penonton pun ikut hanyut dalam pengalaman batin Melati sekaligus merasakan sensasi bisu yang tak terlupakan. Yang mungkin tak disangka penonton adalah konsep Melati yang dalam.

Bagi Melati, proses penghancuran arang itu mewakili pikiran dan keadaan psikologis dirinya yang mengalami tekanan budaya. Ia hidup antara Jerman dan Indonesia. Tekanan bisa berupa rasa alienasi, ketidakpastian, kesedihan, kelelahan. Proses penggilingan arang juga sekaligus sebuah metafor bagi kebangkitan dan sebuah katarsis. "Dengan menggiling arang menjadi bubuk, seseorang mengalami metamorfosis, melepaskan diri dari tekanan, mengalami katarsis. Menuju kematian atau menumbuhkan harapan baru," katanya.

I'm a Ghost in My Own House adalah karya personal Melati. Rumah di sini dipahaminya bukan secara harfiah. "Rumah tidak selalu berarti bangunan fisik. Rumah itu adalah di dalam diriku," katanya. Bagi Melati, rumah adalah tempat semua pengalaman hidup, emosi, rasa, dan masukan dari luar berbaur. Rumah bisa membuat nyaman, bisa juga membuat resah. Ia mencari rumah bukan dalam artian jiwa-raga yang rentan transformasi.

Melati dikenal sebagai performer yang belajar bagaimana mengenal dan mengendalikan tubuh sendiri dari penari butoh Jepang ternama, Anzu Furukawa. Ia juga belajar apa arti tubuh, baik fisik maupun psikologis, pada tokoh performance dunia, Marina Abramovic, di Hochschule fuer Bildende Kuenste di Braunschweig, Jerman. Pentas dan kemenangan ini semakin mengukuhkan Melati sebagai artis long-duration performance satu-satunya dari Indonesia yang karyanya diperhitungkan dunia.

Carla Bianpoen, Pengamat Seni Rupa (Singapura)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus