Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

29 Desember 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUI Soal Ucapan Selamat Natal

Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyatakan lembaganya tak pernah melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk Kristen. Majelis, menurut dia, tak pernah mengeluarkan fatwa haram dan menganggap ucapan selamat Natal tak merusak keyakinan seorang muslim.

Meski begitu, Din meminta masyarakat menghargai pendapat yang mengharamkan ucapan itu. "Jangan ada yang memaksakan pendapat," katanya Selasa pekan lalu.

Ketua Umum Muhammadiyah itu meluruskan penafsiran fatwa MUI pada 7 Maret 1981. Menurut dia, fatwa itu hanya melarang umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama di gereja. Pada saat itu, kata dia, MUI yang dipimpin Buya Hamka mendapati banyak muslim mengikuti ritual ini. MUI khawatir masyarakat salah menafsirkan kerukunan umat beragama dengan mencampuradukkan ibadah. Organisasi itu lantas menerbitkan fatwa larangan.

Ucapan Natal selalu menjadi polemik. Sebagian kalangan umat Islam menganggap ucapan itu haram karena berarti mengakui kebenaran agama lain. Namun organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama menyatakan ucapan itu tidak bermasalah. Mereka bahkan telah mengucapkan selamat Natal pekan lalu.

Berbeda dalam Ucapan Di antara pemeluk Islam terjadi perbedaan pendapat mengenai ucapan selamat Natal.

"Saya ucapkan selamat Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur."

­ Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kupang, menanggapi larangan ucapan Natal, Kamis, 20 Desember 2014.

"Semua yang menyangkut problem agama kami serahkan kepada majelis ulama agama masing-masing."

- Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 19 Desember 2014.

"Saya tidak setuju perusahaan mewajibkan pekerjanya memakai pakaian bernuansa Natal."

- Tokoh agama KH Salahuddin Wahid, Ahad, 21 Desember 2014.

"Kalau ada warga Muhammadiyah yang mengharamkan, itu perorangan. Biasanya mengacu pada fatwa Buya Hamka."

- Sekretaris Muhammadiyah Jawa Tengah Tafsir, Ahad, 21 Desember 2014.

"Mengatakan ucapan 'selamat Natal' sama bobotnya dengan menuturkan 'apa kabar', 'selamat pagi', dan sapaan lainnya. Sapaan itu justru bisa menimbulkan perdamaian."

- Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Jumat, 19 Desember 2014.

"Kalau berdoa, boleh saja. Wong Nabi Muhammad juga mendoakan orang yang berbeda keyakinan."

- Ketua MUI Yogyakarta Thoha Abdurrahman Selasa, 23 Desember 2014.


Banjir Bandung Selatan Rendam 36 Ribu Rumah

Banjir bandang akibat meluapnya Sungai Cisangkuy di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin pekan lalu, menyebabkan puluhan ribu rumah terendam. Air setinggi rata-rata 3 meter memaksa 12 ribu penduduk mengungsi. Pemerintah Kabupaten Bandung pun menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari sejak Selasa pekan lalu.

"Sebanyak 36 ribu rumah di sembilan kecamatan terendam," kata Kepala Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung Marlan, Selasa pekan lalu. Sembilan kecamatan itu adalah Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang, Banjaran, Margahayu, Pamengpeuk, Margaasih, Katapang, dan Kutawaringin.

Banyak penduduk berkeras bertahan di rumahnya meski terkepung banjir. Mereka mengeluhkan minimnya bantuan dari pemerintah, terutama makanan. "Belum ada bantuan makanan dari pemerintah sejak hari pertama banjir," ujar Winda, warga Kecamatan Baleendah. Ia ingin pemerintah tak hanya menggelontorkan bantuan ke lokasi pengungsian.

Hamdan Tersingkir dari Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dicoret dari seleksi hakim konstitusi lantaran tak bersedia mengikuti proses seleksi. Ketua panitia seleksi hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan timnya hanya memproses nama-nama yang mengikuti tahapan. "Bagi yang tidak ikut, namanya tidak akan masuk calon yang dilaporkan ke Presiden," katanya Selasa pekan lalu.

Hamdan berpendapat, jika dia mengikuti seluruh proses seleksi, artinya panitia ragu terhadap kredibilitas dan integritasnya selama menjabat hakim konstitusi sejak 2010. Padahal Hamdan menilai kinerja dan rekam jejaknya selama hampir lima tahun tak bermasalah. Sikap ini sudah disampaikannya ke panitia melalui surat. "Saya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Presiden. Apakah akan mengajukan saya untuk masa selanjutnya atau tidak," ucapnya

Selasa pekan lalu, panitia mengumumkan lima calon yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo, yakni dosen hukum tata negara Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna; komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh; guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri; dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriaciada Azhari; dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira.

Fuad Amin Tersangka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan gas alam Blok Madura Barat.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, status itu berkaitan dengan penjualan gas alam pada 2006, ketika Fuad menjabat Bupati Bangkalan. "Ada surat perintah penyidikan baru untuk kasus pada 2006," katanya Selasa pekan lalu.

Fuad ditangkap oleh KPK dengan tuduhan menerima suap Rp 700 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko pada awal Desember lalu. Dalam penggeledahan di rumah Fuad, KPK juga menemukan uang lebih dari Rp 4 miliar.

Bambang menjelaskan, kasus baru ini menjadi landasan bagi KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang terhadap Fuad. Lembaga antirasuah ini juga akan menyita beberapa aset milik politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini. Fuad memiliki sejumlah aset mewah. Selain mempunyai sejumlah mobil yang sudah disita KPK, diduga ia memiliki rumah mewah dan hotel di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus